Sorotrakyat.com | Bandung – Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna memberikan arahan dan bimbingan pada pelaksanaan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 7 tahun 2022 dan percepatan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Bandung di Hotel Sutan Raja Soreang, Rabu (1/2/23).
Sosialisasi ini dihadiri para camat dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Pemkab Bandung, selain jajaran Perangkat Daerah terkait.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pelaksanaan sosialisasi instruksi Bupati ini ditujukan dalam upaya percepatan peningkatan pembangunan produk dalam negeri dan produk usaha ekonomi mikro, usaha kecil dan koperasi.
“Hal ini dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung,” kata Bupati Bandung.
Dalam arahannnya, Bupati Bandung mengatakan bahwa Instruksi Bupati Nomor 7 tahun 2022 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam rangka mensukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Menurut Bupati Dadang Supriatna, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah agar dapat memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri untuk meningkatkan pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.
“Hal tersebut sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Bandung terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukatif, dinamis, agamis dan sejahtera (Bedas),” katanya.
Ditegaskan Bupati Bandung, dengan misi pertama membangkitkan daya saing daerah serta misi yang kelima meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada kelompok masyarakat lemah.
Maka dalam rangka mendukung percepatan pengadaan barang dan jasa, dan peningkatan produk dalam negeri, Bupati mengintruksikan kepada para kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran serta seluruh pengelola pengadaan barang dan jasa agar memperhatikan hal sebagai berikut.
Pertama, mulai tahun 2023 pengadaan barang dan jasa dengan metode pengadaan langsung dilakukan secara elektronik melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik atau SPSE.
Kedua, segera laksanakan penginputan secara umum pengadaan 2023 melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup) paling lambat sampai dengan akhir bulan Maret 2023.
Ketiga, meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang dan jasa melalui produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi di wilayah Kab. Bandung.
Keempat, mendorong percepatan penayangan produksi dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan juga koperasi pada katalog elektronik lokal.
Kelima, mengutamakan pembelian pengadaan barang dan jasa melalui proses di katalog elektronik lokal Kabupaten Bandung.
Keenam, segera selesaikan kualitas sirup, data komitmen, dan data realisasi pada aplikasi sistem pengawasan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri 2023.
Ketujuh, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
“Kedelapan, menggunakan produk dalam negeri, yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.
Sembilan, khusus kepada para pejabat pembuat komitmen, untuk pengadaan barang dan jasa melalui metode tender, wajib mengisi e-kontrak dan penilaian penyedia pada aplikasi SPSE.
Bupati Bandung berharap, instruksi tersebut dapat dipatuhi dengan penuh tanggungjawab, sehingga proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bandung dapat berjalan secara efektif dan juga efisien serta mendukung peningkatan produk dalam negeri.
Oleh karenanya Bupati Bandung menyarankan guna mendorong tercapainya hal tersebut, para Kepala perangkat daerah menginstruksikan kepada pejabat pembuat komitmen untuk merencanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan, sehingga hasil yang dicapai tepat sasaran, tepat hasil, tepat jumlah, tepat mutu dan tepat waktu agar output yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan.
“Di Kabupaten Bandung ada 16.800 produk UKM. Saya berharap kepada Kabag Barjas dan asisten Ekbang untuk terus menginventarisir berapa jumlah warga Kabupaten Bandung yang sudah melakukan kegiatan usahanya dan apa yang dibutuhkan. Kepada para OPD, Camat dan PPK bisa memprioritaskannya. “Kalau sudah sistem e-katalog, semua yang kita beli dan lakukan tidak perlu dikhawatirkan lagi karena secara administrasi akan lebih aman,” katanya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj