Sorotrakyat.com | Jakarta – Dalam sidang putusan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo S.H., S.I.K.,M.H., di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel (Jakarta selatan) akhirnya dinyatakan divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat (almarhum).
Seperti yang disampaikan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso saat dipersidangan memutuskankan Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati. Menetapkankan terdakwa tetap didalam tahanan,” tegasnya.
Hakim juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Saat persidangan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan Ferdy Sambo, hakim pun menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir N Yosua Hutabarat melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
Hakim menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan, dengan alasan motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.
Dalam Persidangan Hakim menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim juga menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo, yakni salah satunya perbuatan Ferdy Sambo mencoreng citra Institusi Polri dan Hakim menyatakan tidak adanya hal meringankan bagi Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Jaksa juga meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Tak ada hal meringankan perbuatan Ferdy Sambo.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/23).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.
Jaksa meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa juga menyatakan Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj