Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sorotrakyat.com | Jakarta – Sidang putusan untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim majelis PN (Pengadilan Negeri) di Jaksel (Jakarta Selatan) pada Rabu (15/02/2023).

Hakim majelis persidangan memutuskan Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

banner 325x300

Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Richard Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/02).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

Seperti telah diketahui sebelumnya sidang putusan vonis hukuman untuk Richard Eliezer, dilakukan sidang putusan vonis bagi keempat terdakwa lainnya pada Selasa (14/02), para terdakwa tersebut yakni; Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Dedie Rachim: Keroncong ASEAN bisa menjadi alternatif destinasi wisata di Kota Bogor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *