Sidak Distribusi Minyak Goreng, Pedagang Ungkap Kelangkaan di Kota Bogor

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) distribusi minyakita dan minyak kelapa sawit atau minyak goreng di sejumlah distributor dan grosir di Kota Bogor, Rabu (15/2/2023).

Sidak dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dan Wali Kota Bogor, Bima Arya.

banner 325x300

Titik pertama yang didatangi, yakni Depo minyak curah di Jalan Taman Cimanggu, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Di sana, tidak ditemukan adanya persediaan minyakita lantaran sudah habis sejak beberapa waktu lalu.

Titik selanjutnya yang menjadi lokasi sidak yakni penjual eceran di pasar Bogor.

Selain mengecek keberadaan minyak, Forkompinda Kota Bogor juga memantau stabilitas pasokan dan harga bahan pokok serta sayuran dan kebutuhan pangan lainnya.

Ditemukan ada sejumlah bahan pangan yang mengalami kenaikan harga dan mengalami penurunan pembeli.

Setelah berkeliling di area pasar titik terakhir yang dikunjungi adalah toko grosir di samping Jalan Roda. Di sana juga tidak ditemukan ketersediaan minyak kita.

Pedagang melaporkan, bahwa keberadaan minyakita laku keras dan kerap dicari oleh para pembeli.

Meski sempat membeli minyak dengan cara bundling, namun sejak dua hari ini bundling minyakita oleh distributor di Jalan MA Salmun sudah tidak dilakukan lagi.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa secara umum kebutuhan minyak curah mencukupi untuk wilayah Bogor Kota.

“Untuk minyakita itu sore ini akan datang, untuk minyak premium sangat mencukupi juga. Kemudian kita juga melakukan pengecekan ke pasar Bogor ini terhadap harga-harga, baik itu kedelai, tempe, tahu, cabai, itu jumlahnya cukup, kemudian khusus untuk cabai ada peningkatan harga,” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan Prajurit Putra Asli Papua Semarakan Kirab Api PON XX Tahun 2021

Terkait adanya indikasi penimbunan atau pedagang nakal sampai saat ini kata Kapolresta pihaknya belum mendapatkan informasi.

“Kalau ada silahkan masyarakat menginformasikan kepada saya. Ini saya punya no hotline pribadi 08781001005. Jadi bagi siapapun yang menimbun, kemudian mereka membundling, mempacking ulang kemudian mengoplos, itu adalah tindak pidana dan kita akan segera melakukan penindakan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Wali Kota Bogor, Bima Arya. Ia menyampaikan secara keseluruhan persediaan minyak masih aman.

“Jadi minyak stoknya aman, cuma karena minyakita ini diminati oleh konsumen, stoknya menipis. Menurut informasi dari pak Menteri Perdagangan, sedang diproduksi lebih banyak dalam waktu satu minggu lebih akan kembali membanjiri pasar,” ujarnya.

Meski demikian lanjut dia, dari hasil sidak ini yang perlu dicermati adalah harga cabai yang naik karena faktor cuaca.

“Karena itu ini akan kita dorong terus, urban farming kita, KWT agar setidaknya bisa menambah supply dari kebutuhan cabai menjelang Ramadan ini di wilayah masing-masing. Yang lain saya kira aman dan terkendali. Atensi khusus kepada percepatan supply minyakita dan cabai,” ujarnya.

Terkait potensi pelanggaran lanjut Bima Arya, bundling minyakita saat ini sudah diberhentikan oleh pedagang di MA Salmun yang semula membundling Minyakita dengan santan dan bihun.

Sementara itu, Pemilik Depo Minyak Curah, Rudi Gunara menyampaikan bahwa kondisi minyak curah sangat mencukupi.

Ia mengakui ada penurunan pembelian minyak curah karena ada peralihan pembeli dari minyak curah dan premium ke minyakita.

“Kalau stok minyak curah maupun premium aman yang gak aman minyakita. Jadi yang pakai minyak curah pindah ke minyakita dan yang pake minyak premium juga ke minyakita. Kalau sama minyak curah selisihnya Rp 1.000, kalau minyak curah Rp 12.000 per kilogram,” katanya.

Baca Juga:  Anak Kiyai Jombang Mas Bechi Klarifikasi Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Shiddiqiyyah

Meski demikian kata Rudi, dalam menjual minyak curah pihaknya tetap memberikan aturan dengan surat pernyataan menggunakan identitas dengan aturan tidak boleh melakukan penimbunan, tidak boleh menjual diatas harga eceran tertinggi dan tidak boleh membundling.
Saat ini lanjut Rudi, aturan tersebut masih tetap diterapkan. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *