Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Persengketaan tanah waris alm. Mangsoer Rd H Dalem yang berada di Kampung Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, memasuki babak baru. Dengan adanya isu akan dieksekusi lahan tersebut oleh Pengadilan Agama Kota Bogor, dan sejumlah massa dari Front Rakyat Revolusioner gelar aksi menolak eksekusi tersebut, Senin (20/02/23).
Aksi massa tersebut menuntut Pengadilan Agama Kota Bogor untuk berlaku bijak dalam menangani hal tersebut, para peserta aksi massa bahkan membakar ban di depan kantor Pengadilan Agama Kota Bogor, Jalan KH R Abdullah bin Nuh Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
“Kami dari Front Rakyat Revolusioner menyikapi isu yang saat ini berkembang, dimana kubu yang berlawanan dari ahli waris, meminta pihak pengadilan agama mengeksekusi lahan yang kini sedang sengketa itu,” kata Desta Lesmana, Koordinator Front Rakyat Revolusioner di sela aksi massa yang digelarnya, Senin (20/02/23).
“Secara sah tanah tersebut merupakan milik ahli waris, yaitu H Rudy Yusuf. Maka diindikasi adanya mafia tanah yang berada di dalam pengadilan agama Kota Bogor ini, sebab secara logika saja masa ada yang mewakafkan setelah sekian lamanya, alm Mansoer Rd H Dalem itu meninggal tahun 1849, lalu pernyataan wakaf itu ada pada tahun-tahun 1990an, mana mungkin itu,” imbuhnya.
“Maka kami menyikapi permasalahan ini, yang diduga adanya kelompok mafia tanah yang berada di Pengadilan Agama Kota Bogor ini,” lanjutnya.
Desta juga menyebut, akan terus mengawal sampai akhir. Dimana tanah tersebut saat ini sedang berperkara, dan dirinya merasa heran akan adanya isu bahwa lahan tersebut dapat dieksekusi sebelum adanya putusan pengadilan.
“Saat ini kan sedang berperkara lahan tersebut, yah kita heran bahwa pengadilan kok bisa eksekusi sebelum adanya putusan resmi akan tanah tersebut,” jelasnya.
Ahli waris sempat diberikan sesi untuk audiensi oleh Kepala Pengadilan Agama Kota Bogor, dimana mereka dari perwakilan ahli waris menanyakan langsung kepada pihak pengadilan agama Kota Bogor, terkait isu yang beredar, bahwa tanah tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Agama Kota Bogor.
Usai menerima audensi pihak ahli waris dari alm Mangsoer Raden H Dalem yang diterima oleh Habib Rasyidi Daulay, selaku Ketua Pengadilan Agama Bogor, didampingi oleh Sekretaris dan Panitra Pengadilan Agama Kota Bogor. Saat pihak media mencoba mewawancarainya, terkesan tidak kooperatif, malah media dilempar kesana kesini untuk mengkonfirmasi masalah tersebut. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj