Kuasa Hukum ahli waris TB. A Basuni Kembali Somasi Disparbud Kota Bogor

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Tim Kuasa Hukum ahli waris TB. A Basuni kembali melayangkan surat somasi yang kedua kepada Disparbud (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) Kota Bogor. Hal tersebut disampaikan langsung ketua tim Kuasa Hukum ahli waris TB. A Basuni, Anggi Triana Ismail Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners Law Office, pada Kamis (23/2/22).

Menurutnya, paska somasi pertama dan meledaknya di media akibat adanya pelayanan jamuan tamu yang tidak profesional oleh pihak Disparbud Kota Bogor.

banner 325x300

“Akhirnya kami diundang pihak Disparbud Kota Bogor pada hari Rabu, (22/2) kemarin, untuk melakukan pertemuan dalam rangka audiensi. Tim saya yang turun bersamaan dengan klien, karena berbicara sejarah dan budaya tentunya kita harus melibatkan kelien langsung. Khawatir kita miskomunikasi dan informasi,” terang Anggi.

Dari pertemuan itu Ia menyesalkan dan mengaku dilecehkan secara sistematis. Anggi beralasan karena Disbudpar tidak priper dan tidak siaga ketika ada pemohon.

“Siapa pun itu pemohon khusus-nya warga bogor harusnya dipersiapkan terlebih dahulu. Apalagi kami ini bersurat pormil, tiba-tiba dalam pertemuan itu justru yang paling aneh dan anomali mahal Disbudpar yang minta data kepada kita,” tutur Anggi.

“Kita ini pemohon meminta informasi serta data valid terkait sejarah dan budaya yang ada di kota bogor. Dipertemuan kemarin justru sebaiknya, seolah-olah Disbudpar yang minta informasi kepada kelien kita,” sambungnya.

Kemudian, masih kata Anggi, terkait penyerahan data yang dilakukan oleh Disbudpar. “Kita sudah dapat satu bendel kurang lebih enam halaman, yang bagi saya data tersebut pelecehan. Karena surat dari kami itu pormil, seharusnya surat yang dikeluarkan oleh dinas tersebut pormil juga. Lah ini, kopsurat gak ada tandatangan cap basah juga tidak ada, disitulah kami menganggap pelecehan,” tegas Anggi.

Baca Juga:  Pengerjaan Bahu Jalan Asal Jadi, Ancam Keselamatan Pengguna Jalan di Subang

Dirinya mengaku ada tiga poin yang nantinya akan di instruksikan bersama timnya untuk melakukan somasi lanjutan. “Pertama permohonan maaf, bagi saya yang dilecehkan dilapangan saya langsung walaupun ini berbicara tim atau Sembilan Bintang, tapi saya langsung lah yang dilecehkan oleh pihak Dinas Pariwisata,” ujar Anggi.

Terkait jamuan tamu itu, bermula dari kedatangannya untuk menanyakan surat permohonan audiensi selam satu bulan tidak ada respon.

“Akhirnya kami mendatangi langsung guna menanyakan kapan dan dimana kita bisa melakukan pertemuan. Akan tetapi Disparbud Kota Bogor melalui kasubbag TU nya menyarankan dan menganjurkan saya untuk beristighfar, menurut saya itu gila. Ini alasan saya kenapa mengirimkan somasi kedua, untuk segera memberhentikan dengan tidak hormat Kasubbag TU Disparbud karena tidak becus melayani tamu. Jangankan untuk menjawab surat melayani tamu saja tidak becus,” ujarnya.

“Dua poin dalam somasi itu, pertama melakukan permohonan maaf secara langsung kepada yang bersangkutan atau orang-nya langsung yang dilecehkan. Dan, kedua meminta untuk memberhentikan dengan tidak hormat Kasubbag TU Dinas Pariwisata Kota Bogor,” tegas Anggi.

Disamping itu, Anggi mengaku akan melangkah surat aduan ke beberapa instansi dan kementerian diantaranya, Ombudsman RI, Menpan RB dan Inspektorat Kota Bogor.

“Kita juga akan melayangkan surat anjuran kepada Wali Kota Bogor untuk rapi-rapi atau mengkaji ulang apakah perlu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini ada di kota bogor. Karena dengan dua pertimbangan permasalahan hukum yang tadi saya sampaikan, saya pikir-pikir kota bogor tidak memerlukan dinas tersebut. Karena ketika ada pemohon mereka (dinas) tidak priper dan tidak pernah memberikan data valid yang dimohonkan ini,” papar Anggi.

Bahkan, menurut Anggi, Disbudpar mengaku masih awam dengan sejarah dan kebudayaan di Kota Bogor. “Artinya ngapain ada mereka (Disbudpar). Oleh karena itu kami menganjurkan kepada Wali Kota untuk membubarkan Dinas Pariwisata karena banyak mudharatnya atau ketidak manfaat-nya itu sendiri,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dewan Pengarah Ekraf, Dr Kun Nurachadijat: Tanpa kemauan kuat pemkot dalam omnibus law lokal atau sinkronisasi regulasi antar kedinasan, kembalikan saja Kota Bogor sebagai Buitenzorg

Anggi menjelaskan, Dinas tersebut dibentuk pada tahun 2004 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor, Kalau hitungan manusia usia 19 tahun artinya sudah dewasa.

“Wali Kota Bogor dengan jajarannya banyak pertimbangan membentuk kedinasan itu, namun faktanya pada hari ini ketika dibangun dan didirikan, seperti tadi saya bilang ngapain ini dinas bercokol di kota bogor tidak ada pungsi,” tegas Anggi.

Ia menyarankan, Disbudpar priper dan silaturahmi dengan para tokoh, seniman, sejarahwan maupun budayawan yang ada di Kota Bogor guna menyempurnakan data valid sewaktu-waktu baik itu untuk pemerintah-nya sendiri atau warga ketika butuh informasi dia (Disbudpar) sudah siap.

“Lah ini tidak siap sama sekali. Artinya selama 19 tahun dia (dinas) tidak kerja apa-apa, ngapain lagi dipertahankan. Layaknya dibubarkan,” pungkas Anggi. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *