RSUD Bedas Cimaung Diresmikan, Bupati: Saya tidak mau mendengar ada rumah sakit maupun puskesmas yang menolak pasien gara-gara tidak punya uang

Sorotrakyat.com | Bandung – Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bedas Cimaung Kabupaten Bandung, Selasa (14/3/23) sore. Menyusul, pada 28 Maret 2023 akan diresmikan pula RSUD Bedas Kertasari.

Pembangunan dua RSUD tersebut merupakan program prioritas Bupati Dadang Supriatna, dari lima RSUD yang menjadi target pembangunan di Kabupaten Bandung hingga tahun 2023. Tiga RSUD lainnya akan dibangun tahun 2023 ini.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Bupati Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung H. Marlan yang sudah merampungkan pembangunan RSUD Bedas Cimaung, sehingga hari ini Selasa 14 Maret dapat diresmikan.

Selain itu, Bupati Bandung mengucapkan terima kasih pula kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kab. Bandung sebagai leading sektor pelaksanaan pembangunan fisik dua rumah sakit tersebut.

“RSUD Bedas Cimaung ini selesai di akhir tahun 2022. Tapi grand openingnya pada hari ini, karena alkes (alat kesehatan) baru masuk. Setelah RSUD Bedas Cimaung, nanti RSUD Bedas Kertasari yang saat ini dalam proses persiapan akan diresmikan pada 28 Maret,” kata Dadang Supriatna.

Bupati Bandung berharap kehadiran RSUD Bedas Cimaung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Cimaung dan Pangalengan. “Salah satu indikator peningkatan SDM itu adalah kesehatan. Pelayanan kesehatan merupakan hak warga masyarakat dan merupakan kewajiban dari pemerintah untuk menghadirkan rumah sakit ini,” katanya.

Bupati Dadang Supriatna mengatakan, Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk 3,7 jiwa, idealnya memiliki 3.500 tempat rawat inap. “Saat ini, baik rumah sakit daerah, provinsi, kabupaten dan juga swasta paling baru ada 2000 tempat rawat inap di Kabupaten Bandung. Sehingga masih membutuhkan sekitar 1.500 tempat rawat inap lagi,” katanya.

Baca Juga:  Rugikan Negara, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Bupati Bandung mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan 5 rumah sakit di Kabupaten Bandung.

“Insya Allah tahun ini tiga rumah sakit lagi akan dibangun. Walaupun program lima tahun, tetapi saya akan menyelesaikan dalam kurun waktu dua tahun pembangunan lima rumah sakit tersebut dengan kerjasama berbagai pihak,” katanya.

Menurut Dadang Supriatna, peningkatan pelayanan kesehatan merupakan kewajiban pemerintah daerah dan mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak warga masyarakat.

Bupati Bandung mengamanatkan kepada Direktur RSUD Bedas Cimaung dan segenap pegawai di lingkungan rumah sakit tersebut untuk melayani masyarakat dengan humanis.
“Saya tidak mau mendengar, ada rumah sakit maupun puskesmas yang menolak pasien yang akan diobati gara-gara tidak punya uang. Yang paling penting bagaimana menyelamatkan nyawa masyarakat. Itu yang paling utama,” tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung H. Marlan mengatakan bahwa untuk terwujudnya kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah telah menyusun rencana pembangunan jangka panjang bidang kesehatan (RPJP-K) 2005-2025 dengan visi Indonesia Sehat 2025.

“Dalam Indonesia Sehat 2025 diharapkan masyarakat memiliki kemampuan menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu dan juga memperoleh jaminan kesehatan, yaitu masyarakat mendapatkan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan,” katanya.

Agar setiap orang memperoleh hak-haknya atas kesehatan seperti disebutkan di atas, lanjut Marlan, negara bertangungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Fasilitas pelayanan kesehatan dimaksud dapat berupa pelayanan kesehatan perseorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Pelayanan kesehatan perseorangan ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat,” tutur Marlan lebih lanjut.

Dijelaskannya, salah satu bentuk dari pelayanan kesehatan perseorangan adalah pelayanan rumah sakit. Rumah sakit diartikan sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Baca Juga:  Peringati World Clean Up Day, Bupati Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Kelola Sampah

“Permasalahan dan issue strategis daerah yang tercantum di dalam RPJMD Kabupaten Bandung tahun 2021-2026, pada bidang kesehatan terdapat lima masalah pokok yaitu belum optimalnya pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin.

“Issue lainnya belum meratanya kuantitas dan kualitas fasilitas kesehatan, belum optimalnya manajemen data kesehatan, belum meratanya kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, belum optimalnya pengawasan dan pengendalian terhadap faskes swasta dan tradisional,” ujarnya.

Marlan mengungkapkan upaya yang dilakukan Kabupaten Bandung dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menyusun rencana program strategis Bupati pada bidang kesehatan, salah satunya melalui pembangunan rumah sakit tipe D.

“Untuk diketahui, meningkatnya jumlah penduduk yang terjadi setiap tahunnya menyebabkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik dan fasilitas kesehatan semakin bertambah khususnya untuk sektor kesehatan,” jelasnya.

Marlan menyebutkan ketersediaan tempat tidur di Kabupaten Bandung tahun 2022 sebanyak 1881 tempat tidur. Rasio tempat tidur dibanding penduduk di Kabupaten Bandung yaitu 1.881 tempat tidur dengan jumlah penduduk 3.623.790 jiwa atau sekitar 0,52 tempat tidur per 1000 penduduk.

“Kondisi tersebut masih jauh dari nilai ideal yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 1 tempat tidur untuk 1.000 penduduk.

Marlan menjelaskan RSUD BEDAS Cimaung ini sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan rujukan ini memiliki kapasitas 50 tempat tidur, dengan memiliki 12 unit pelayanan kesehatan meliputi pelayanan UGD, pelayanan ponek (pelayanan obstetrik neonatus emergency komprehensif), pelayanan kesehatan ibu dan anak meliputi pelayanan spesialistik obgyn (obstetri dan gynekologi), pelayanan kesehatan bayi dan anak.

“Kemudian pelayanan spesialistik internist, pelayanan spesialistik bedah, ruang operasi, pelayanan radiologi, pelayanan laboratorium, pelayanan intensif care, serta pelayanan kesehatan rujukan lainnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *