Dengan Sinergitas dan Kolaboratif, Iwan Setiawan Optimis KLA Dapat Terwujud di Kabupaten Bogor

Iwan Setiawan Optimis KLA Dapat Terwujud di Kabupaten Bogor Dengan Sinergitas dan Kolaboratif

Sorotrakyat.com | Bogor – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengikuti kegiatan verifikasi lapangan evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2023 secara online oleh tim verifikator dari DP3AKB Jawa Barat, di Ruang Rapat I Setda, Rabu (7/6/23).

Dalam kesempatan ini Iwan Setiawan mengungkapkan, bahwa verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh tim verifikasi secara daring ini menjadi sarana untuk memotivasi ia juga Pemkab Bogor dalam melaksanakan upaya bersama guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Agar hak anak untuk tumbuh berkembang dengan baik secara jasmani rohani dan sosial terpenuhi. Agar anak dapat berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, sekaligus melindungi anak dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.

banner 325x300

“Secara pribadi dan atas nama Pemkab Bogor saya mengucapkan terimakasih kepada tim verifikasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan bekerjasama untuk berupaya mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak. Sehingga kita tiba pada tahap evaluasi pada hari ini,” terang Iwan Setiawan.

Sebagaimana diketahui bahwa, berdasarkan data BPS tahun 2022 di Kabupaten Bogor terdapat sebanyak  1.852.756 anak berusia 0-19 tahun. Sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang merata dan berkualitas khususnya dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak anak. 

Beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak. Dengan mengintegrasikan komitmen stakeholder, sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia pendidikan.

Tidak hanya itu, beberapa regulasi telah diterbitkan untuk menguatkan kelembagaan antara lain. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan. Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu dan Anak. 

Baca Juga:  Sebanyak 785 ASN Pemkot Bogor Hadiri Ritual Halalbihalal

Kemudian Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak. Perbup Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat. Lalu ada Keputusan Bupati Nomor  476/376/KPTS/2017 tentang Forum Anak Daerah Kabupaten Bogor. Serta Keputusan Bupati Nomor 463/455/Kpts/Per-UU/2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Bogor periode tahun 2020-2025. Bahkan saat ini Pemkab Bogor sedang menyusun Perda Kabupaten Bogor tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Kabupaten Bogor tentang PAUD Holistik Integratif, dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan DPRD.

Lanjut Iwan Setiawan menerangkan, selain regulasi berbagai langkah juga telah dilakukan oleh Pemkab Bogor melalui Perangkat Daerah, lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA, secara sinergi melalui koordinasi intensif dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa yang didasarkan pada lima klaster perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yakni. Hak sipil, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta perlindungan khusus. 

“Kami melalui DP3AP2KB juga telah meluncurkan aplikasi “SI GADIS” yaitu sistem pelaporan tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak secara online. Juga telah membentuk satgas PPA di 416 desa dan 19 kelurahan se-Kabupaten Bogor yang beranggotakan masyarakat desa masing-masing. Untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Plt. Bupati Bogor.

Iwan menyatakan, dibentuknya Gugus Tugas Kecamatan layak anak di 40 Kecamatan dalam upaya mendorong kecamatan, desa dan kelurahan untuk menjadi desa/kelurahan ramah anak guna mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak. Serta dibentuknya Forum Anak tingkat kabupaten dan kecamatan. Juga layanan elektronik kependudukan khsus bayi baru lahir yang terintegrasi mencakup pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

Baca Juga:  Para Siswa dan Guru Berburu Jaringan Internet di Area Makorem 174/ATW

“Kami menyadari mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak merupakan upaya yang penuh dengan tantangan, berkelanjutan serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk itu kami harap masukan dari tim verifikator menjadi motivasi bagi kami untuk mampu mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak,” imbuhnya. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *