Sorotrakyat.com | Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, turun langsung melakukan pengecekan kesehatan hewan ke sejumlah peternakan dan lapak pedagang hewan qurban yang ada di wilayah Kabupaten Bogor, pada Jumat (09/06/2023).
Itu dilakukan untuk memastikan kesehatan hewan qurban dan terbebas dari penyakit lato-lato atau Lumpy Skin Disease merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi Lumpy Skin Disease Virus (LSDV) yang menyerang hewan ternak khususnya sapi dan kerbau. Mengingat saat ini telah terjadi kasus penyakit lato-lato yang menyerang sejumlah hewan ternak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa, menjelang hari raya Idul Adha tim Diskanak Kabupaten Bogor rutin melakukan pengecekan kesehatan terhadap hewan qurban baik di peternakan juga lapak-lapak penjual hewan qurban.
Pengecekan dilakukan sejak H-30, H-1 hingga hari H hari raya Idul Adha dengan melibatkan seluruh tim Diskanak Kabupaten Bogor, 50 mahasiswa IPB juga sejumlah tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.
Plt. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, Muliadi mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama para petugas kesehatan hewan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan qurban ke sejumlah pedagang hewan qurban di wilayah Kecamatan Ciomas.
“Alhamdulilah kami baru saja melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan qurban. Himbauan untuk masyarakat pilihlah ternak qurban yang sehat yang sudah diperiksa oleh dokter hewan/petugas Diskanak dengan bukti adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKK HQ),” tegasnya.
Sub Koordinator Kesehatan Masyarakat Veteriner, Diskanak Kabupaten Bogor, Hardy Herdiawan menjelaskan, saat ini baik tim dari Diskanak juga tim dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang tersebar di enam wilayah yakni UPT Cibinong, Babakan Madang, Jonggol, Sindang Barang, Pamijahan dan Cigudeg disebar ke peternakan dan lapak pedagang hewan kurban untuk memeriksa kesehatan hewan. Serta memastikan hewan qurban yang akan dijual adalah hewan sehat terbebas dari penyakit baik PMK, lato-lato dan lainnya.
“Pemeriksaan kesehatan hewan ini sudah kita sudah mulai di H -30. Selain pemeriksaan kami juga lakukan sosialisasi kesehatan hewan qurban juga cara pemotongan yang baik supaya ternak kurban itu motongnya halal sesuai dengan syariat Islam. Kami bekerjasama dengan MUI Kabupaten Bogor dan Ketua DKM masjid serta DKM desa di tiap kecamatan,” tuturnya.
Melalui sosialisasi dirinya memberikan edukasi kepada masyarakat juga DKM masjid melalui brosur mengenai bagaimana menangani, melihat hewan yang sehat, bagaimana memotong hewan qurban dan bagaimana membagikanya supaya aman. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor : 5412/SE/PK.430/F/05/2023 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease/LSD) dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Peste Des Petitis Ruminants (PPR). Serta fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Qurban Saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease Virus dan Peste Des Petitis Ruminants.
“Meskipun kasus PMK sudah tidak ditemukan di Kabupaten Bogor, proses pemotongan hingga pembagian hewan qurban kami tetapkan protokol seperti tahun lalu saat terjadi PMK.
Lanjut Hardy, dirinya juga bersinergi dengan 50 mahasiswa kedokteran hewan IPB yang disebar ke 40 kecamatan, untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan qurban yang akan dipotong atau antemortem pada H-1 Idul Adha, dan pemeriksaan hewan qurban yang sudah dipotong atau postmortem pada hari H Idul Adha. Ini kami lakukan untuk memastikan daging hewan qurban layak untuk dikonsumsi masyarakat,” bebernya.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk cermat sebelum membeli hewan qurban. Jika ditemukan ciri-ciri seperti munculnya nodul yang keras (benjolan) dengan diameter 2 centimeter (cm) sampai 5 cm yang terdapat di kepala, leher, tungkai, kaki, ekor, dan ambing. Pada kasus yang serius, nodul dapat menutupi di hampir seluruh bagian tubuh artinya hewan tersebut terjangkit penyakit lato-lato. Hindari jika ditemukan hewan qurban dengan ciri-ciri tersebut. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj