Menguak Ada Apa Dengan Mahfud MD Dalam Kasus PTPN II

Sorotrakyat.com | Jakarta – Menanggapi pernyataan kontroversi yang diungkapkan oleh menkopolhukam Mahfud MD terkait bedah kasus PTPN II pada tanggal 18 Juli 2023, membuat para kuasa hukum angkat bicara.

Seperti disampaikan oleh Para kuasa hukum warga penggugat kepada awak media Sorotrakyat.com, yang dikomandoi oleh, Johansen Simanihurung, Angka Wijaya dan Bambang Ardhi, menggelar kompres persnya yang dihadiri oleh sejumlah para awak media di bilangan wilayah Jakarta, pada Jumat pagi (21/7/2023).

banner 325x300

Adapun hal yang diungkapkan oleh para kuasa hukum dalam pernyataan pers nya memberikan beberapa butir pernyataan diantaranya;

Posisi Kasus:

  1. Bahwa murah mana dan kawan-kawan yang terdiri dari 234 orang selaku para penggugat pernah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah cq Gubernur Sumatera Utara sebagai tergugat l, BPN Pusat cq BPN kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat ll, dan PTPN ll sebagai terbuka lll mengenai sebidang tanah seluas 464 hektar sebagai objek perkara yang terletak di desa penara Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
  2. Bahwa terhadap perkara tersebut telah diputus sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.25/Pdt.G/2ou/PT -MDN Jo putusan mahkamah agung No.39 K/PDT/2013 jo putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No.508 PK/PDT/2015 berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang intinya berbunyi:
  • menyatakan para penggugat adalah pemilik tanah (objek perkara)
  • menyatakan sah menurut hukum surat keterangan tentang pembagian dan penyerahan tanah sawah ladang atas nama perkara penggugat;
  • menghukum tergugat-1, tergugat- ll dan tergugat lll untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa gugatan dari pihak lain
  1. Bahwa para penggugat sudah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan ketua pengadilan telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan telah pula melakukan aanmaning (teguran), constratering (pencocokkan lokasi), serta telah pula dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait pihak pengamanan dari kepolisian setempat perihal rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan atas tanah objek perkara;
  2. Bahwa setahu bagaimana bapak Mahfud MD selaku Menkopolhukam yang merupakan lembaga eksekutif telah mengintervensi pengadilan (lembaga yudikatif), sesuai suratnya tanggal 20 Januari 2023 tanpa adanya dasar surat dari pihak tereksekusi yang bertujuan agar pelaksanakan eksekusi ditunda, dengan alasan masih adanya upaya hukum perlawanan terhadap penetapan sita eksekusi dan adanya proses hukum tindak pidana menggunakan surat palsu dengan tersangka/terdakwa an Murrahman, katanya intervensi dari Mahfud MD tersebut maka pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara ketika itu menjadi tertunda.
  3. Bahwa terhadap upaya perlawanan yang diajukan oleh pihak PTPN-lll Romawi selaku holding dan pemegang saham ptpn-ll, telah diputus sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 95/pdt.g/plw/2022/lbp, tanggal 29 Mei 2023 Yang intinya berbunyi menolak gugatan perlawanan melawan untuk seluruhnya demikian pula terhadap perkara tindak pidana terdakwah murah Man telah diputus sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.471/pit. B/2013/pn-lbp tanggal 27 juni 2018 yang intinya berbunyi menyatakan terdakwa murrahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
  4. Bahwa dengan putusan perkara perlawanan dan perkara tindak pidana tersebut seharusnya Bapak Mahfud MD secara sadar harus mendorong pelaksanaan eksekusi atas surat penundaan eksekusi yang pernah diajukan ke Mahkamah Agung tanggal 20 Januari 2023 tersebut, pula para penggugat terhadap pengadilan Negeri dapat menindaklanjuti eksekusi pengosongan atas objek perkara tersebut namun lagi-lagi Mahfud MD selaku menkopolhukam dalam konferensi persnya pada tanggal 18 Juli 2013 pada media televisi, cetak dan media online Nasional acara nyata-nyata telah melakukan intervensi kembali terhadap perkara-perkara tersebut sehingga timbul pertanyaan Ada apa hubungan Mahfud dengan PTPN ll?? Dengan menyebut pula murahman sebagai bagian dari mafia tanah padahal berdasarkan putusan pengadilan negeri Lubuk Pakam telah membebaskan dan menyatakan terdakwaan tidak terbukti menggunakan surat palsu namun Mahfud MD sepertinya tidak menghormati isi putusan pengadilan tersebut dan menilai dan mencampuri mengenai surat keterangan tentang pembagian dan penyerahan tanah sawah ladang itu adalah surat palsu karena adanya tanda tangan yang miring ke kanan harusnya ke kiri dan penulisan yang tidak sesuai ejaan padahal ke semua itu Sudah diuji dan dipertimbangkan secara komprehensif oleh majelis hakim dan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
  5. Melihat tindakan Mahfud MD yang mengintervensi pihak pengadilan Mahkamah Agung secara nyata-nyata telah berpihak kepada PTPN ll, tanpa mempedulikan upaya-upaya hukum yang telah ditempuh para penggugat secara sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang. Yang oleh-oleh putusan pengadilan infra secara tegas sudah memenangkan dan menyatakan para penggugat sebagai pemilik dari tanah objek perkara sehingga tindakan Mahfud MD secara nyata telah merugikan para penggugat yang notabene selaku warga negara yang harus dilindungi hak-haknya di mana para penggugat telah berjuang dan telah berhasil mempertahankan hak-haknya dengan menempuh jalur hukum dan tidak anarkis justru sudah sepatutnya Mahfud MD harus berpihak kepada para penggugat yang telah mempunyai putusan hukum tetap dan mengikat.
  6. Bahwa melihat statement Mahfud MD selaku menkopolhukam yang secara vulgar dan terang benderang mengintervensi Mahkamah Agung adalah suatu kemunduran penegakan hukum di negara Republik Indonesia padahal sebagaimana diketahui bahwa Mahfud MD juga pernah bertugas di lembaga yudikatif dia merupakan mantan ketua hakim Mahkamah konstitusi dan ahli hukum tata negara yang seharusnya dan sepatutnya taat dan patuh terhadap azas rek judicata pro veritate habetur (game harus dianggap benar).
  7. Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum upaya hukum peninjauan kembali pasal 66 ayat (2 undang-undang nomor 14 tahun 1985) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor. 5 tahun 2024 tentang Mahkamah Agung, ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali maupun perlawanan serta pelaporan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh PTPN-ll secara hukum tidak menangguhkan atau menunda proses permohonan eksekusi pengosongan tanah/objek perkara oleh karena perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap hal ini sejalan dengan pernyataan atau statement Mahfud MD yang menyatakan prinsipnya presiden mengarahkan kalau negara mempunyai kewajiban hutang kepada warga negara dan itu sudah mempunyai putusan pengadilan berkekuatan hukum maka negara wajib membayar dan jangan terlalu lama untuk membayar.
  8. Bahwa tidak ada suatu ketentuan perundang-undangan yang mengatur dan merinci hal-hal yang bersifat pengecualian atau excepsional yang dapat menunda eksekusi sehingga komentar Mahfud MD yang menyatakan bahwa karena proses perkara tindak pidananya belum inkrach maka eksekusi ditunda adalah pernyataan yang salah dan keliru sehingga sudah sepatutnya Mahfud MD menjalankan arahan Presiden RI tersebut.
  9. Berdasarkan uraian-uraian tersebut maka sangat terlihat dengan jelas dan terang benderang Mahfud MD telah melakukan hal-hal yang dapat menciderai hukum melecehkan yang telah mengeluarkan statement yang dapat dianggap keluar dari sistem peradilan serta penetapan hukum” papar Johansen Simanihurung (Jubir Kuasa Hukum Warga)
    Red
Baca Juga:  176 Nakes TNI Akmil Magelang Perkuat RSDC Wisma Atlet Kemayoran

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *