Sorotrakyat.com | Jakarta – Menyoroti Kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir yang sempat viral di medsos (media sosial) aplikasi Tik tok, adanya perubahan identitas seorang anak kandung dari ibu biologis nya beralih menjadi anak kandung dari seorang wanita atau bukan ibu biologis nya, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Diketahui Kasus dugaan pemalsuan dokumen akta lahir itupun kini masuk agenda sidang pertama dalam agenda sidang gugatan atau bantahan dengan nomor perkara perdata 478 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Pusat.
Usai persidangan Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2 (Douglas George Campbell dan Uli Arta) Alba Pedro SH mengatakan sidang bantahan tersebut adalah sidang bantahan yang sebelumnya.
“Sidang bantahan ini adalah bantahan yang mana saudara Niky mengaku merasa dirugikan,” kata Pedro, Kamis (10/8/23).
Saat ditanya terkait persiapan sidang mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2023 mendatang, ia akan mendiskusikan terlebih dahulu.
“Kita akan diskusikan terlebih dahulu apakah para pihak berkenan hadir atau tidak,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Niky Utami (Penggugat), Elman Alvin Bago mengatakan, agenda sidang pertama ini mendengarkan atau menyampaikan legal standing dari para pihak.
“Kami dari pihak pembantah atau pun penggugat tadi telah melihat bersama-sama agenda persidangannya berjalan baik dan lancar, dan tadi pada persidangan hari ini telah ditunjuk hakim mediator,” ucapnya.
Akan tetapi kata dia, dari pihak tergugat atau pun terbantah diwakili oleh kuasa hukumnya, mungkin pada tanggal 22 Agustus nanti akan digelar acara mediasi para pihak.
“Maka kami berharap dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini pun berharap para pihak baik prinsipal penggugat atau pembantah dan atau pun tergugat atau pun terbantah bisa hadir karena fungsi mediasi itu memberikan ruang bagi para pihak seluas luasnya apa yang menjadi selisih paham atau permasalahan yang mereka alami,” jelasnya.
“Kami dari Kuasa Hukum prinsipal penggugat atau pembantah, ibu Niky Utami berharap pihak tergugat atau terbantah satu yang bernama Douglas dan terbantah dua Uli Arta bisa hadir di pengadilan negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Agustus untuk menghadiri mediasi pertama,” harapnya.
Masih ditempat yang sama, Niky Utami prinsipal penggugat atau pembantah mengharapkan kehadiran tergugat satu dan dua Douglas dan Uli Arta.
“Saya akui saat ini anak saya NGC dirawat oleh mereka, akan tetapi mereka sudah melakukan pemalsuan identitas anak saya dan pak Douglas, serta tidak memperbolehkan saya pribadi ibu kandung yang sudah melahirkan hampir tiga tahun,” ungkapnya.
“Saya harap prinsipal tergugat untuk hadir dan diharapkan gentleman, tidak perlu ditakuti atau tutupi. Bukalah kejujuran dan kebenaran seterang-terangnya pada Indonesia dan jangan adalagi kasus-kasus seperti ini,” tegas Niky. (DR)
Editor & Penerbit : Den.Mj