Sorotrakyat.com | Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan penegakan hukum (Gakkum) lingkungan terhadap salah satu perusahaan di Wilayah Gunung Putri, Rabu (24/8). Perusahaan tersebut terbukti mencemari Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi dengan membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana. Menurutnya, hari ini ada kegiatan penegakan hukum lingkungan yang dilaksanakan terhadap salah satu perusahaan yang disinyalir membuang limbah dan mengelola limbah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mencemari Sub DAS Cileungsi.
“Di lapangan, kami temukan ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang berada di dekat aliran Sungai Cileungsi. Yang pertama, ada saluran pembuangan bypass dari inlet ke Sungai Cileungsi. Kemudian, ada rembesan-rembesan air limbah yang tidak terkontrol sehingga mencemari aliran sungai Cileungsi yang selama ini sedang kita lakukan penanganan dari hulu sampai dengan hilir,” jelas Gantara.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut Gantara, Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line), artinya menutup sementara lokasi instalasi pengolahan air limbah perusahaan tersebut. Kedua, menutup permanen saluran bypass atau secara langsung ke Sungai Cileungsi. Kemudian kami melakukan pemasangan papan larangan.
“Maka konsekuensinya bagi perusahaan tersebut harus segera melakukan perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah. Perusahaan juga harus segera membersihkan saluran-saluran yang telah terkontaminasi limbah di sekitar Sub DAS Cileungsi yang berdekatan dengan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Gantara, selama proses perbaikan dan pemulihan terhadap media yang terkontaminasi limbah dimaksud, perusahaan harus melaksanakan kerjasama dengan pihak lain atau pengelola (pengumpul/pengangkut/pemanfaat/pengolah/penimbun) limbah B3 berizin, agar tidak kembali mencemari Sub DAS Cileungsi. Perusahaan diberikan batas waktu dan terus diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan dan terbukti tidak mematuhi aturan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahan akan berhadapan dengan hukum. Nantinya juga ada langkah-langkah lanjutan, seperti nanti bisa ke arah pembekuan dan pencabutan Persetujuan lingkungan bahkan Perizinan Berusaha,” katanya.
Ia mengungkapkan, jadi Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam, kegiatan-kegiatan pengawasan melekat ataupun pengawasan spesifik kepada perusahaan yang disinyalir lalai dalam hal pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan LB3 tidak berhenti hari ini saja, kami akan terus melakukan kegiatan serupa.
“Namun kami tidak mungkin melakukannya sendirian, dinas-dinas terkait, masyarakat dan seluruh stakeholder harus bersama-sama bergandengan tangan, mendukung optimalisasi penanganan pencemaran lingkungan yang ada di DAS Cileungsi,” ungkapnya.
Gantara menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan-aturan terkait dengan pengendalian pencemaran air dan udara, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj