Sorotrakyat.com | Bogor – Dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, Pihak kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bogor, (18/08/2023).
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K.,MM mengatakan bahwa dalam kasus yang berhasil di ungkap tersebut di antaranya ialah 5 kasus perdaranan Narkotikan jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi. dan dari pengungkapan tersebut.
“Kami berhasil menangkap sebanyak 21 orang tersangka yang di antaranya 20 orang laki-laki dan 1 seorang perempuan,” ucapnya, Jum’at (15/09).
Selain itu dari tangan para pelaku tersebut di amankan juga barang bukti berupa sabu seberat 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir.
“Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli). yang mana jaringan peredaran para pelaku ini sendiri mencakup wilayah Kabupaten Bogor, dengan motif utama adalah faktor ekonomi,” jelas Wakapolres Bogor.
Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Sementara itu terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkap nya.
“Dari seluruh barang barang bukti yang kami amankan ini bila di konversikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, tegas Fitra Zuanda.
Adapun Barang Bukti yang disita berupa, Sabu Sebanyak 549,91 Gram atau setengah Kilogram, Ganja sebanyak 18,38 Gram, Tembakau Sintetis Sebanyak 185,50 Gram, Ekstasi sebanyak 91 butir kemudian sediaan Farmasi sebanyak 5.090 butir dan Psikotropika sebanyak 521 butir.
Modus Yang Dilakukan Pelaku Yaitu Dengan Menggunakan Sistem Tempel Atau menyimpan Narkotika di suatu Tempat, Lalu Memberikan Petunjuk Kepada pembeli Narkotika melalui gambar atau Peta (Maping). Adapun Cara Lain yang berupa COD yang mana pelaku bertemu langsung dengan pembeli di tempat Sepi. Peredaran yang dilakukan pelaku di wilayah Kabupaten Bogor diantaranya : (Cibinong, Citeureup, Gunung Putri, Parung, Cigudeg, Ciseeng, Babakan Madang). Faktor Ekonomi jadi salah satu yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan Pengedaran Ini.
Dalam Kasus Ini Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Menangkap 23 Orang Tersangka Yang Terdiri Dari (22 Orang Tersangka Laki – Laki Dan 1 Orang Tersangka Perempuan). Yang Berinisial Laki-Laki : (MF), (TB), (MM), (OC), (AB), (MA), (AS), (RD), (AF), (SK), (RS), (YE), (FA), (GF), (LH), (FR), (AP), (ES), (MA), (IS), (CD), (IS) Dan (TJ) Yang Merupakan Perempuan.
Karena Kasus Ini Para Tersangka Diancam Hukuman Pasal 114 Ayat (2), Atau Pasal 114 Ayat (1), Atau Pasal 112 Ayat (2), Atau Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1), Adapun Pasal 59 Uu No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Serta Pasal 435 Uu Ri No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Dan Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Red)
Editor & Penerbit: Den.Mj