Ulama Bogor Bela Warga Rempang, Sebut Pembangunan Eco City Melenceng dari UUD 1945

Sorotrakyat.com | Kota Bogor, 25 September 2023 – Konflik agraria yang terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, mendapat perhatian dari ulama di Kota Bogor. Dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kota Bogor pada Senin (25/9), Bogor Dayeuh Ulama (BDU) menyatakan akan membela warga Rempang yang menolak pembangunan proyek Rempang Eco City.

“Warga Rempang memiliki hak atas tanah yang mereka tempati selama berabad-abad bahkan sebelum negara Indonesia merdeka,” ujar Muhammad Irfan selaku juru bicara Bogor Dayeuh Ulama.

banner 325x300

“Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk menghormati hak atas ulayat adat melayu dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administrasi dan pengelolaan, sebagaimana UU nomor 5 tahun 1990.”

Irfan juga mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco City dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN). Menurutnya, proyek tersebut terlalu ambisius bahkan dengan cara mengorbankan masyarakat.

“Negara pun mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai pulau rempang untuk bisnis mereka,” kata Irfan.

Bogor Dayeuh Ulama juga mengutuk keras tindakan represif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat Pulau Rempang dan Galang.

“Dinamika pengerahan alat negara berupa alat keamanan dan kasus perampasan tanah milik masyarakat, menunjukkan negara tidak berpihak kepada masyarakat,” ujar Irfan.

Irfan mengungkapkan bahwa pembangunan yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu rempang adalah kebijakan kapitalis, dzolim, dan melanggar hukum.

“Kebijakan dzolim bertentangan dengan konstitusi yang harusnya melindungi seluruh negara dan tumpah darah Indonesia,” tutupnya.

Ditegaskan nya bahwa pemerintah seharusnya mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan investor. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat adalah kebijakan yang dzolim dan melanggar hukum.

Baca Juga:  DKM Masjid At-Thohiriyah Empang Gelar Rapat, Tegaskan DKM Baru Tidak Sah

Aspirasi dari BDU ini mendapat tanggapan positif dari Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy. Rusli menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

“Insyaallah apa yang menjadi penyampaian hari ini, ini adalah bentuk kepedulian kita sebagai umat. Tentunya rekomendasi ini akan saya kawal ke pemerintah pusat,” ujar Rusli.

Konflik agraria di Pulau Rempang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Konflik ini terjadi antara masyarakat adat Rempang dengan pemerintah dan investor yang akan membangun proyek Rempang Eco City.

Proyek Rempang Eco City adalah proyek pembangunan kota mandiri seluas 1.200 hektare di Pulau Rempang. Proyek ini ditargetkan akan rampung pada tahun 2027.

Masyarakat adat Rempang menolak pembangunan proyek tersebut karena mereka merasa hak-hak atas tanah adat mereka akan terampas. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *