Dakwaan Asal Jadi? Yosep Tolak Dakwaan Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Penasehat Hukum Yosep Hidayah Menilai Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Asal Jadi.

Sorotrakyat.com | Subang, Jum’at 5 April 2024 – Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak yang menggemparkan Subang pada tahun 2021 kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Yosep Hidayah.

Yosep, melalui tim kuasa hukumnya, melayangkan nota keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rohman Hidayat, penasihat hukum Yosep, menilai dakwaan JPU asal jadi dan tidak cermat.

banner 325x300

Dakwaan Primer dan Subsider yang Hampir Sama

Rohman menjelaskan, poin utama keberatan mereka terletak pada kesamaan uraian pasal 340 (pembunuhan berencana) dalam dakwaan primer dan pasal 338 (pembunuhan) dalam dakwaan subsider.

“Uraiannya hampir sama, tidak ada perbedaan yang signifikan. Padahal, dakwaan primer dan subsider itu berbeda,” tegas Rohman.

Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Jaksa Agung tahun 2008, dakwaan primer dan subsider tidak boleh dicopy paste. Hal ini karena kedua pasal tersebut memiliki perbedaan signifikan.

Minta Dakwaan Dibatalkan

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum Yosep meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU.

“Kami menilai isi dakwaan ini asal dan harus dibatalkan. Ini baru formalitas dakwaan, belum menyangkut pokok perkara,” ujar Rohman.

Tanggapan JPU

Menanggapi eksepsi dari tim kuasa hukum Yosep, JPU menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 17 April 2024.

“Intinya, kami akan menyampaikan tanggapan tentang eksepsi sesuai dengan agenda pada tanggal 17 April 2024,” ungkap Heali Mulyawati, Suryaharja, salah satu JPU.

Kasus yang Menarik Perhatian Publik

Kasus pembunuhan Tuti dan Amel yang terjadi di Subang pada tahun 2021 menarik perhatian publik karena kejanggalannya. Yosep, suami Tuti dan ayah Amel, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

Baca Juga:  Satgas TNI dan Organisasi Islam di Papua Santuni Anak Yatim Piatu

Sidang eksepsi ini menjadi babak baru dalam perjalanan kasus ini. Keputusan majelis hakim atas eksepsi Yosep akan menentukan arah selanjutnya dari persidangan. (Andum Subekti)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *