Hati-hati! Ada Sanksi Hukum Berat Jika Melanggar Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Bendera Merah Putih.

Sorotrakyat.com | Nasional – Seiring dengan semakin dekatnya peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, semangat nasionalisme kembali berkobar. Salah satu bentuk penghormatan terhadap negara adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara, seluruh masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Aturan mengenai pengibaran bendera ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

banner 325x300

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

  • Waktu Pengibaran: Secara umum, Bendera Merah Putih dikibarkan mulai matahari terbit hingga terbenam. Namun, dalam kondisi tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan pada malam hari.
  • Wajib Dikibarkan: Setiap warga negara yang memiliki rumah, gedung, kantor, atau kendaraan wajib mengibarkan Bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya.
  • Bantuan Pemerintah: Pemerintah daerah menyediakan Bendera Merah Putih secara gratis bagi warga yang tidak mampu.

Larangan Terkait Bendera Merah Putih

Undang-undang juga mengatur sejumlah larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih, di antaranya:

Andum Subekti

Editor & Penerbit: Den.Mj

Baca Juga:  Ketua DPRD Kota Bogor: Jembatan Otista Beres, SSA Menuju Bebas Macet?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *