Anggota DPRD Subang Berutang Demi Kursi: Fenomena Menggadaikan SK

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Subang Yang Baru Dilantik Untuk Ajukan Pinjaman Ke Perbankan

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Subang untuk masa bhakti 2024-2029, telah mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) mereka sebagai agunan ke bank.

Fenomena menggadaikan surat keputusan (SK) acap kali terjadi dan merupakan sebuah agenda lima tahunan setelah pelantikan anggota DPRD. Hal ini dilakukan untuk memperoleh pinjaman dalam jumlah besar yang akan dilunasi secara mencicil selama maksimal lima tahun.

banner 325x300

Beragam alasan mendorong para wakil rakyat ini untuk meminjam uang dengan menggadaikan SK mereka, mulai dari melunasi utang biaya kampanye pada Pemilu 2024 hingga kebutuhan lainnya. Mereka rata-rata mengajukan pinjaman dalam kisaran Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Adapun pelunasan pinjaman ini dilakukan melalui mekanisme potong gaji sebesar 50% setiap bulan.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Subang memastikan bahwa, pinjaman tersebut tidak ada kaitannya dengan fraksi atau partai maupun lainnya,karena ini merupakan urusan pribadi masing-masing anggota DPRD, Setwan hanya sebatas memfasilitasi.

“Mereka yang mengajukan permohonan ke saya diperkirakan sekitar sepuluh anggota DPRD dan nanti juga kita akan menyerahkan SK kepada mereka,” ujar Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Subang, Tatang Supriatna kepada korespondensi sorotrakyat.com, Kamis 5/9/2024.

Dari 50 anggota DPRD yang dilantik, 27 di antaranya merupakan wajah baru. Bahkan, dua anggota DPRD Kabupaten Subang yang baru dilantik, yakni Aceng Kudus dari Partai Gerindra dan Lina Marliana dari PKB. akan dilakukan pula pergantian antar waktu (PAW) karena keduanya mencalonkan diri sebagai wakil bupati Subang.

Praktik menggadaikan SK ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan kemampuan anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Beban utang yang besar dapat membuat anggota dewan lebih rentan terhadap pengaruh pihak luar dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  OTT Komisioner KPU, "Pesta Demokrasi" Terancam Diwarnai Pungli

Andum Subekti

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *