Sorotrakyat.com | Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang mengguncang Dinas Perumahan DKI Jakarta pada tahun 2015 kembali mencuat. Proyek pembangunan rumah susun di Cengkareng Barat kini menjadi sorotan utama setelah Kortastipidkor Polri menemukan bukti-bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara dalam skandal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp649,89 miliar. Jumlah yang sangat besar ini tentu saja membuat publik bertanya-tanya, ke mana uang rakyat tersebut menguap?
Irjen Pol. Cahyono Wibowo, S.H., M.H., selaku Kakortastipidkor Polri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya, Senin (27/1).
Bukti Baru dan Penolakan Pra-peradilan
Penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang semakin memperkuat dugaan korupsi dalam proyek ini. Selain itu, pengadilan juga telah menolak gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh salah satu terdakwa, RHI.
Tentu saja, publik penasaran dengan siapa saja yang terlibat dalam skandal besar ini. Apakah ada pejabat tinggi yang ikut serta menikmati uang haram tersebut?
Kasus ini masih terus dalam pengembangan. Pihak kepolisian berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan berjalannya penyidikan. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj