Kasus Pembunuhan di Subang: Cemburu Buta Berujung Maut

Sorotrakyat.com | Subang – Kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi rasa cemburu kembali terjadi. Toikin bin Asmadi (22) menjadi korban jiwa dalam insiden tragis yang dilakukan oleh dua pelaku, AN (21) dan seorang anak di bawah umur.

Kapolres Kabupaten Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang FR, menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 18.09 WIB, korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp untuk bertemu. Pertemuan tersebut akhirnya terjadi pada 25 Januari 2025, pukul 19.00 WIB.

banner 325x300

Kedua pelaku menjemput korban di sebuah warung dekat rumahnya. Pada pukul 21.00 WIB, mereka bertiga menuju Pantai Patimban. Setibanya di lokasi pukul 22.00 WIB, mereka terlibat percekcokan yang berujung pada perkelahian.

AN kemudian mengambil pisau dari bagasi motor, sementara pelaku yang masih di bawah umur mengambil pisau dari pinggangnya. AN menikam korban dua kali di leher, sedangkan pelaku di bawah umur menikam punggung korban. Setelah melakukan penusukan, kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi.

Namun, mereka kembali untuk memastikan kondisi korban. Karena korban masih bergerak, mereka kembali melakukan penusukan hingga akhirnya korban mengalami 27 luka tusukan.

Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Resmob Polres Subang, Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang, Resmob Polda Jabar, dan Unit Reskrim Polsek Pusakanagara berhasil mengamankan kedua pelaku pada pukul 23.45 WIB, setelah melakukan olah TKP.

“Dalam kurun waktu kurang dari 3×24 jam, kedua pelaku berhasil kami amankan sesaat setelah kejadian, di rumah tersangka yang masih di bawah umur,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Berdasarkan autopsi sementara, ditemukan luka tusuk di paru-paru dan ginjal korban, serta 27 luka tusukan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Jokowi Umumkan Gaji ASN, TNI dan Polri Tahun 2024 Naik 8 persen, Pensiunan 12 persen

“Namun, khusus untuk anak yang berusia di bawah umur, proses penanganannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” papar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, dua buah pisau dapur, dan satu unit motor Honda Beat milik pelaku.

“Semua barang bukti yang berhasil kami amankan dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Ariek Indra Sentanu.

Redaksi SorotRakyat.com menyampaikan duka cita yang mendalam bagi keluarga korban. Semoga kasus ini dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menyelesaikan masalah dan menghindari tindakan kekerasan.

Kontributor: Andum Subekti
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *