Sorotrakyat.com | Solo – Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SAPU JAGAD, mengungkapkan hal tersebut saat pembekalan khusus Tim Advokasi Hukum dan HAM di Markas Besar Gemolong, Solo, Jawa Tengah, Jumat siang (14 Februari 2025).
DPN SAPU JAGAD dalam kesempatan ini mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan kegaduhan yang terjadi di industri skincare.
Salah satunya adalah akun media sosial yang menamakan diri sebagai DOKTIF (Dokter Detektif) yang diduga semakin agresif dalam menyerang berbagai merek skincare, dengan dalih membongkar dugaan kandungan berbahaya. Perlu diketahui, Doktif Cs bukan penegak hukum. Justru negara melalui BPOM dan POLRI yang lebih berwenang untuk itu.
Maraknya tudingan dan kampanye hitam yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan mengatasnamakan investigasi medis justru menimbulkan indikasi adanya praktik dugaan pemerasan terhadap produsen dan pelaku usaha di bidang kosmetik.
Namun, di balik klaim tersebut, muncul indikasi kuat bahwa ada kelompok tertentu yang terkoordinir justru diduga memanfaatkan isu keamanan kosmetik sebagai alat pemerasan sistematis terhadap produsen dan distributor dengan berbagai dalih. Bahkan, informasi yang terhimpun diduga melibatkan pengacara kondang di Jakarta untuk somasinya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, pelaku usaha, dan UMKM untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada indikasi pemerasan. Tim Advokasi Hukum dan HAM siap mendampingi, membantu mengungkap, dan mengawal sampai tuntas,” kata Agus Yusuf Ahmadi.
Bukannya memberikan edukasi berbasis sains dan regulasi yang jelas, kegaduhan ini justru menciptakan ketakutan di masyarakat dengan metode yang jauh dari standar investigasi ilmiah.
Lebih berbahaya apabila menargetkan merek-merek tertentu dengan membangun narasi seolah-olah mereka memiliki otoritas absolut dalam menentukan kelayakan produk, seolah memiliki kewenangan. Padahal, regulasi keamanan produk kosmetik sudah memiliki mekanisme ketat melalui BPOM.
Lebih jauh lagi, modus yang dilakukan dengan menggiring opini publik melalui media sosial, tanpa prosedur uji laboratorium yang sah dan verifikasi dari lembaga resmi negara, semakin memperkuat dugaan bahwa ini bukanlah gerakan murni demi kesehatan masyarakat, melainkan upaya menciptakan tekanan psikologis demi kepentingan tertentu.
Jika tudingan-tudingan ini benar adanya, seharusnya mereka menyerahkan bukti-bukti kepada otoritas yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Bukannya menyebarkan teror kosmetik dan menghakimi tanpa dasar yang valid, yang justru menciptakan kepanikan serta merugikan ekonomi banyak pihak, termasuk UMKM yang sedang berkembang di sektor kecantikan.
DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM untuk lebih aktif dalam mengklarifikasi dan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak termakan indikasi narasi menyesatkan yang dimainkan oleh kelompok tertentu seolah-olah memiliki kewenangan.
Lebih dari itu, mendesak POLRI harus turun tangan untuk menyelidiki apakah ada unsur pemerasan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang dapat merugikan para pelaku usaha ekonomi rakyat dan UMKM.
Kami menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang ketat harus diimbangi dengan pengawasan terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan isu ini demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Indonesia adalah negara hukum, di mana segala bentuk tuduhan harus dibuktikan melalui jalur resmi, bukan dengan membangun opini liar yang mengancam keberlangsungan ekonomi industri kosmetik secara nasional.
Jika praktik dugaan pemerasan ini terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya pada industri skincare, tetapi juga kepercayaan publik terhadap regulasi yang telah dibangun.
Oleh karena itu, DPN SAPU JAGAD mendesak BPOM dan POLRI untuk:
- Mengusut tuntas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu terhadap pelaku usaha, UMKM, produsen, dan distributor skincare.
- Menghentikan kegaduhan yang disebabkan oleh narasi tidak berdasar yang menyebarkan ketakutan di masyarakat.
- Menindak tegas pelaku penyebaran informasi menyesatkan yang tidak didasarkan pada standar ilmiah dari lembaga negara yang sah.
Sudah saatnya negara hadir dalam memastikan regulasi berjalan dengan adil, bukan malah memberi ruang bagi kelompok yang menjadikan isu kesehatan sebagai alat teror ekonomi rakyat.
(Red)
Editor & Penerbit: Den.Mj