Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Gelombang penertiban transportasi publik terus digulirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di bawah kepemimpinan Wali Kota Dedie A. Rachim. Setelah keberhasilan implementasi larangan operasional pengamen di angkutan kota (angkot) yang dalam sebulan terakhir dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat, kini fokus beralih pada penindakan praktik angkot ngetem sembarangan di sejumlah titik vital Kota Bogor.
Kebijakan tegas ini merupakan langkah konkret selanjutnya dalam upaya sistematis Pemkot Bogor untuk menata dan merevitalisasi transportasi publik. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh warga kota. Keberhasilan penertiban pengamen di angkot menjadi modal berharga dan menunjukkan komitmen Pemkot dalam menegakkan aturan demi kepentingan publik.
“Penertiban angkot ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi merupakan bagian integral dari upaya kita untuk menghadirkan mobilitas yang nyaman dan efisien bagi seluruh warga Kota Bogor. Praktik ngetem sembarangan sudah tidak bisa lagi kita toleransi karena dampaknya sangat nyata terhadap kemacetan yang merugikan banyak pihak,” tegas Wali Kota Dedie Rachim saat memberikan keterangan pada Sabtu (26/4/2025).
Dalam arahannya, Wali Kota secara eksplisit menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor untuk segera menggelar operasi penertiban secara masif dan tanpa kompromi. Sanksi tegas menanti angkot-angkot yang kedapatan melanggar aturan, terutama yang sering berhenti dan menurunkan penumpang bukan pada halte atau tempat yang telah ditentukan. Lebih dari itu, Dedie Rachim juga memberikan penekanan khusus pada penindakan angkot-angkot yang telah melampaui batas usia operasional maksimal 20 tahun, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Angkot-angkot yang izin operasinya sudah kedaluwarsa harus segera ditarik dari peredaran. Kita ingin memastikan bahwa armada angkot yang beroperasi di Kota Bogor benar-benar laik jalan secara teknis, memiliki disiplin berlalu lintas yang tinggi, dan tidak menjadi sumber masalah bagi pengguna jalan lainnya,” tandasnya dengan nada serius.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor juga menyampaikan imbauan yang tulus kepada seluruh pengemudi angkot untuk selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan menumbuhkan sikap saling menghormati antar pengguna jalan.
“Kenyamanan di jalan raya akan terwujud jika semua pihak memiliki kesadaran untuk tertib. Terlebih lagi, Kota Bogor adalah destinasi wisata unggulan, sehingga kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan kesan yang baik kepada setiap wisatawan yang berkunjung,” imbuh Dedie Rachim, menekankan pentingnya citra kota yang positif.
Adapun beberapa lokasi strategis yang menjadi fokus utama dalam operasi penertiban angkot ngetem sembarangan ini adalah titik-titik yang selama ini dikenal rawan kemacetan akibat praktik tersebut. Kawasan Pintu 1 Kebun Raya Bogor yang selalu dipadati kendaraan, area di sekitar pusat perbelanjaan Bogor Trade Mall (BTM), kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang menjadi jantung aktivitas masyarakat, wilayah Empang yang terkenal padat, area depan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bogor, serta sekitar Pasar Gembrong yang seringkali menjadi biang keladi kepadatan lalu lintas menjadi prioritas utama. Selain itu, penertiban juga akan menyasar Jembatan Merah, area depan Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor, dan kawasan Jambu Dua yang selama ini menjadi “langganan” angkot untuk ngetem secara tidak tertib.
Dengan langkah-langkah penertiban yang tegas dan terukur ini, Pemerintah Kota Bogor menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan sistem transportasi publik yang lebih teratur, aman, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat serta para wisatawan yang datang. Upaya ini sejalan dengan visi Kota Bogor untuk menjadi kota yang beradab dan memiliki kualitas hidup yang semakin meningkat. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj