Terkuak! Laporan Suap KPU Kota Bogor Guncang Pilkada, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Dugaan Suap Pilkada Bogor 2024: Kantor Hukum Sembilan Bintang Serukan Penegakan Demokrasi Jujur

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Integritas Pilkada Serentak 2024 di Kota Bogor tengah diuji dengan adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi yang menyeret nama salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Komisioner KPUD Kota Bogor. Kantor Hukum Sembilan Bintang, melalui Agus Suparta, S.H., secara tegas menyuarakan keprihatinan mendalam terkait pelanggaran asas kejujuran dan keadilan yang seharusnya menjadi fondasi utama demokrasi Indonesia.

Dugaan pelanggaran serius ini, yang bertujuan untuk memenangkan Paslon tertentu, telah mencoreng marwah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Agus Suparta menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melanggar amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tetapi juga Peraturan KPU yang berlaku. Pasal 3 UU No. 10 Tahun 2016 secara eksplisit menyatakan bahwa pemilihan diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pelanggaran terhadap asas ini dapat membuat penyelenggaraan Pilkada inkonstitusional.

banner 325x300

Permasalahan ini bukan sekadar isu belaka. Saat ini, dugaan pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terhadap Komisioner KPUD Kota Bogor periode 2024-2029 tengah dalam proses penyelidikan di Kepolisian Resor Kota Bogor. Hal ini terungkap melalui Laporan Informasi Nomor: R/LI-327.XI/RES.1.11/2024/SATRESKRIM tertanggal 28 November 2024. Kantor Hukum Sembilan Bintang menyoroti lambannya proses penyelidikan ini, yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Demokrasi, yang seharusnya menjadi sistem unggulan di negara kita, kini menghadapi distorsi makna yang cukup serius. Di balik visi misi serta jargon-jargon surgawi tentang partisipasi, kebebasan, dan keadilan, tersimpan realitas yang begitu memprihatinkan: ada dusta dan khianat yang menghiasi demokrasi di Kota Bogor hari ini,” ujar Agus Suparta, S.H., kepada sorotrakyat.com, pada Rabu (25/06/2025).

Baca Juga:  Pramuka Kota Bogor Raih Juara Umum Kaligrafi dan Miniatur Masjid

Melalui siaran pers ini, Kantor Hukum Sembilan Bintang menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Bogor untuk membuka mata dan menyadari bahwa demokrasi sedang dalam keadaan darurat. Perilaku busuk yang diduga melibatkan salah satu Paslon dan penyelenggara pemilu ini harus menjadi perhatian serius.

Masyarakat menantikan jawaban dari penyelidikan Polresta Bogor Kota: siapa pelaku utamanya? Bagaimana peristiwa hukum tersebut dilakukan? Paslon siapa yang berani menabrak aturan hukum? Berapa uang suap dan/atau gratifikasi yang terlibat?

Kantor Hukum Sembilan Bintang menegaskan komitmennya untuk senantiasa memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat yang menjadi korban keangkuhan kekuasaan penyelenggara negara, dalam hal ini KPUD Kota Bogor. Dalam waktu dekat, mereka akan mendampingi seseorang yang diharapkan dapat membongkar serta membantu penyelidik Polresta Bogor Kota terkait praktik suap dan/atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh salah satu Paslon Wali Kota Bogor terhadap Penyelenggara KPUD Kota Bogor periode 2024-2029 di bawah pimpinan M Habibi Zaenal Arifin.

Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat menjawab kegundahan masyarakat Kota Bogor dan mengembalikan kepercayaan terhadap prinsip-prinsip Pilkada yang jujur dan adil.

(KDR)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *