Sorotrakyat.com | Kab. Bogor – Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2025 di Kampung Babakan Gunungwiru RW 07, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam. Investigasi Sorotrakyat.com pada Senin, 28 Juli 2025, menemukan dugaan kuat adanya praktik kecurangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya meningkatkan infrastruktur dan aksesibilitas masyarakat.
Pembangunan jalan lingkungan merupakan program vital untuk kemajuan desa. Namun, kondisi di RT 01 RW 07 Kampung Babakan Gunungwiru jauh dari harapan. Jakan (65), seorang warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pengaspalan jalan di lingkungannya.
“Yang ini kan seharusnya dikasih lapisan batu-batuan kerikil (split), tapi ini (sambil menunjuk) hanya dikasih teras doang baru di hotmix,” ujar Jakan dengan nada kecewa, seraya berharap agar kualitasnya dapat diperbaiki di kemudian hari.
Sorotan serupa juga datang dari lokasi lain di desa tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mengungkapkan kejanggalan dalam penentuan lokasi pengaspalan. Menurutnya, jalan lingkungan yang seharusnya di-hotmix hingga penghujung jalan, yaitu jalan yang setiap hari dilintasi warga umum, justru tidak diprioritaskan.
“Seharusnya jalan lingkungan ini yang di-hotmix sampai penghujung jalan, jalan ini yang setiap hari dilintasi warga umum, bukan yang di atas itu (sambil mengarahkan jari telunjuknya). Itu kan hanya akses menuju rumah pribadi,” ungkapnya pedas, mengindikasikan adanya keberpihakan dalam penetapan proyek.
Selain kualitas dan lokasi, volume proyek juga menjadi sasaran kritik pedas. Berdasarkan pengamatan visual dan keterangan narasumber, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara hasil fisik di lapangan dengan data yang tertera pada papan proyek.

Papan proyek mencantumkan panjang 651 meter, lebar 1 meter, dan ketebalan 0,03 meter. Namun, secara kasat mata, kondisi fisik jalan menunjukkan ketebalan yang jauh dari standar. “Seperti kurang dalam pemadatan sehingga terlihat jelas pori-pori dan bolong di sana-sini juga kasar. Sehingga ketika dilakukan pemadatan ulang kemungkinan hanya 0.01 maksimal 1,50cm saja,” ungkap salah seorang masyarakat setempat yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut pada 25 Juli 2025 pukul 14:33 WIB.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Keanehan semakin mencuat ketika Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Jeni, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan jalan di wilayahnya. Bahkan, ia menambahkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan yang berlangsung di desa.
“Tidak mengetahui ada kegiatan tersebut di wilayahnya,” kata Jeni. “Di setiap kegiatan di desa dirinya tidak pernah dilibatkan,” tambahnya.
Padahal, semestinya setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa setempat, termasuk LPM sebagai representasi masyarakat. Ketiadaan keterlibatan Ketua LPM ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Leuwisadeng.
Sorotrakyat.com akan terus mengawal dan menelusuri dugaan kecurangan ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dan terpenuhinya hak-hak masyarakat atas infrastruktur yang berkualitas.
(Hrs)
Editor & Penerbit: Den.Mj













