Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

DPRD Kota Bogor Setujui Raperda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Ketua Bapemperda, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan laporan saat Rapat Paripurna, Selasa (2/12/2025). Pengaturan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta menjaga keseimbangan ekonomi antara pasar rakyat dan ritel modern. Raperda ini bertujuan mewujudkan sinergi kuat antara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Kota Bogor.

Sorotrakyat.com | Kota Bogor — DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada rapat paripurna, Selasa (2/12/2025).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, latar belakang disusunnya aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.

banner 325x300

“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan Raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan diantaranya adalah memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen dan entitas ekonomi lainnya serta mewujudkan sinergi yang saling memberikan dan memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat agar dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah yang kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan.

“Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang dapat menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan,” ungkap Anna.

Keterlibatan Masyarakat

DPRD Kota Bogor Libatkan Publik dalam Pembahasan Raperda Pasar Lindungi UMKM. Keterlibatan masyarakat, pakar, dan mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) memastikan pasal-pasal dalam Raperda Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan sesuai dengan kondisi di lapangan. Salah satu isu krusial yang diatur adalah jarak antar minimarket guna melindungi sektor usaha warung UMKM. Pembahasan DPRD Kota Bogor ini diharapkan mampu menjawab persoalan tata niaga dan keseimbangan ekonomi daerah.

Dalam menyusun draft awal Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar ekonomi dan tenaga ahli.

Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Bogor.

Anna, menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pasal yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” kata Anna.

Baca Juga:  APEKSI: Pemerintah Pusat Harus Kaji Soal Penghapusan Tenaga Honorer

Beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan jarak antar minimarket yang ada di Kota Bogor. Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman bagi sektor usaha warung UMKM.

“Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan minimarket,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal.
(Adv)

#RegulasiPerdagangan #RaperdaPasarRakyatBogor #Perda #UMKMBogor #PusatPerbelanjaan #DPRDKotaBogor #Minimarket

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *