sorotrakyat.com | Kota Bogor – Setelah berjuang sejak awal tahun, upaya DPRD Kota Bogor dalam menjamin kesejahteraan guru Kota Bogor membuahkan hasil manis. Melalui fungsi legislasi, DPRD sukses menyusun dan mengesahkan Perda tentang Pelindungan Guru pada rapat paripurna 12 November 2025.
Inovasi kebijakan yang pro-pendidikan ini pun mendapat sorotan nasional. Atas dedikasinya menciptakan ekosistem yang menjamin perlindungan guru, DPRD Kota Bogor dianugerahi penghargaan Inovasi Kebijakan Perlindungan Guru dalam ajang bergengsi detikJabar Awards 2025 yang digelar di Hotel Salak Heritage, Kota Bogor, Rabu (10/12/2025) malam.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menekankan bahwa penghargaan ini adalah pengingat. “Penghargaan ini tidak ada artinya kalau Perda yang sudah kami bentuk tidak bisa dijalankan seutuhnya,” ujar Adit. Ia menegaskan komitmennya bersama Pemkot Bogor untuk segera mengimplementasikan aturan ini demi ekosistem pendidikan yang lebih baik.
Adit menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan Perda Perlindungan Guru Kota Bogor ini adalah untuk memastikan tidak ada lagi guru yang bernasib seperti “Oemar Bakri” dalam lagu Iwan Fals. Guru yang memiliki tugas menumpuk dan tanggungjawab besar, namun hak-haknya tidak terlindungi.
“Guru adalah pahlawan bangsa yang perlu diberikan tanda jasa,” tegasnya. Tanda jasa itu diwujudkan melalui pelindungan terhadap hak pendapatan, kesehatan, dan profesi mereka. Kehadiran Perda ini juga dinilai sejalan dengan visi RPJPD Kota Bogor: Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan.
detikJabar Awards 2025 sendiri merupakan bentuk apresiasi untuk figur, komunitas, dan program di Jawa Barat yang inspiratif, inovatif, kreatif, serta berprestasi dan memberikan dampak positif pada masyarakat Jawa Barat. (FY)
#PerdaPerlindunganGuru #DPRDKotaBogor #KotaBogor #KesejahteraanGuru #PahlawanTanpaTandaJasa #detikJabarAwards2025 #InovasiKebijakan #PendidikanBogor #StopOemarBakri
Editor & Penerbit: Den.Mj













