SOROTRAKYAT.COM I Subang, Kasus tragis pembunuhan anak di bawah umur yang mengguncang warga Kabupaten Subang, resmi diungkap jajaran Polres Subang dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/2/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Waka Polres Subang Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kasi Propam memaparkan secara langsung konstruksi perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal tersebut.
Peristiwa bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, ketika seorang perempuan berinisial KN (28) mendatangi Polsek Subang Kota. Dalam pengakuannya kepada petugas, KN menyampaikan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya sendiri, M.A (6).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan milik Sdri. Dewi yang berlokasi di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang. Saat kejadian berlangsung, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun. Sementara kakak korban yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah, dan suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.
Kapolres menjelaskan, dari keterangan awal tersangka, tindakan tersebut diduga dilakukan dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.
Motif sementara, menurut Kapolres, diduga dipicu luapan emosi pelaku setelah terjadi pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon. Pertengkaran tersebut disebut kerap terjadi sebelumnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian ilmiah, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Losarang guna dilakukan pemeriksaan medis dan autopsi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah bantal yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terlebih terhadap anak, merupakan tindak pidana serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan rumah tangga tidak boleh diselesaikan dengan emosi maupun tindakan melawan hukum. Konflik keluarga, lanjutnya, harus diselesaikan secara bijak melalui komunikasi dan dukungan lingkungan sekitar.
Polres Subang turut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Satreskrim Polres Subang dan masih terus didalami untuk melengkapi berkas penyidikan. (Asep W)













