Pemkot Bogor Tegaskan Sanksi bagi PKL yang Membandel Jualan Sembarangan

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, saat memberikan keterangan kepada media mengenai relokasi pedagang dan penerapan sanksi tegas bagi pelanggar ketertiban umum, Kamis (26/03).

SOROTRAKYAT.COM | KOTA BOGOR — Genderang perang terhadap ketidaktertiban di jantung Kota Bogor resmi ditabuh kembali. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan komitmen pantang mundur Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menertibkan dan menata Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih kedapatan ‘kucing-kucingan’ dan membandel berjualan di kawasan ikonik Pasar Bogor serta Surya Kencana.

Penegasan ini bukan gertakan sambal. Dedie menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan sanksi tegas tanpa pandang bulu kepada PKL yang masih nekat melanggar aturan. Landasan hukumnya jelas: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

banner 325x300

Dalam pandangan Dedie, kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, beserta jalan-jalan penunjang urat nadi perekonomian di sekitarnya, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng, bukan sekadar ruang dagang biasa. Ini adalah kawasan bersejarah yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat paling vital di Kota Bogor.

Oleh sebab itu, Pemkot menilai keberadaan para PKL yang menggelar dagangan secara sembarangan di sepanjang urat nadi kota tersebut tidak bisa lagi ditoleransi. Hal ini dinilai tidak hanya merusak estetika dan mengganggu ketertiban umum, tetapi secara langsung berdampak pada kenyamanan serta kelancaran aktivitas mayoritas masyarakat yang menggunakan fasilitas publik tersebut.

Sudah Lewat Deadline: Mulai 26 Maret Wajib Steril

Barisan personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP saat mengikuti Apel Penertiban PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, dipimpin langsung oleh Wali Kota Dedie A. Rachim., Kamis (26/3).

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan yang kuat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan tertulis yang telah dicapai antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pedagang pada bulan November tahun lalu. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyetujui bahwa PKL tidak akan lagi melakukan aktivitas jual beli di trotoar dan jalan di kawasan tersebut pasca hari raya Lebaran, tepatnya efektif mulai tanggal 26 Maret 2026.

Baca Juga:  Hari ketiga Pekan HAM, Kota Bogor Terus Belajar Pahami Perbedaan

“Waktunya sudah tiba. Ini adalah langkah antisipasi yang harus kita lakukan dengan serius jika memang masih ada oknum pedagang yang nakal dan mengabaikan komitmen. Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kuncinya adalah kita semua harus mengoptimalisasikan dua fasilitas pasar modern yang sudah kita bangun dengan dana rakyat, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie Rachim dengan nada tegas usai memimpin Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, pada Kamis (26/3/2026).

Wali Kota menekankan bahwa Pemkot Bogor tidak sekadar melakukan pengusiran. Pihaknya telah menyiapkan solusi konkret berupa relokasi para pedagang ke dua pasar tersebut. Kedua pasar yang telah selesai direvitalisasi itu memiliki kapasitas yang sangat memadai dan representatif untuk menampung seluruh pedagang yang terkena penataan.

Lebih jauh, Dedie menegaskan bahwa penertiban ini juga merupakan bentuk nyata perlindungan Pemkot terhadap ribuan pedagang resmi yang sudah taat hukum. Mereka adalah para pedagang yang selama ini telah menempati kios di dalam pasar dan secara patuh memenuhi segala kewajiban mereka, seperti pembayaran retribusi pasar, service charge, biaya listrik, dan air.

“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang wajib kita lindungi hak-haknya. Mereka berinvestasi membeli kios, mereka membayar retribusi setiap bulan, service charge, dan listrik. Sangat tidak adil bagi mereka jika mereka harus bersaing secara tidak sehat dengan PKL yang bebas berjualan di luar tanpa biaya-biaya tersebut. Kita harus menciptakan ekosistem perdagangan yang adil,” tegasnya.

Penataan PKL ini, lanjut Dedie, juga menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana besar pengembangan infrastruktur pendukung kota yang lebih modern. Sinergi ini akan diwujudkan dengan penyediaan lahan parkir terpusat di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor. Tujuannya sangat krusial: untuk mengurai benang kusut kepadatan lalu lintas di seputar Kebun Raya Bogor yang selama ini menjadi keluhan.

Baca Juga:  Dukung Pemilu Damai 2024, GODAMS Tolak Berita Hoax dan Ujaran Kebencian

“Kunjungan wisatawan ke Kebun Raya Bogor setiap tahunnya sangat tinggi, mencapai lebih dari satu juta orang. Sementara itu, di dalam area Kebun Raya sendiri tidak tersedia lahan parkir, karena statusnya sebagai kawasan konservasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, Pemkot Bogor akan menyiapkan solusi dengan membangun fasilitas kantong parkir besar di lokasi eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” urai Wali Kota.

Menutup penegasannya, Dedie memperingatkan akan konsekuensi hukum yang menanti para pelanggar. Bagi PKL yang terbukti melanggar, selain harus menghadapi sanksi administratif berupa penahanan barang dagangan, mereka juga dapat dikenakan denda maksimal.

“Nanti bagi pedagang yang masih melanggar, sesuai ketentuan Perda, akan dikenakan denda operasional maksimal sebesar Rp250 ribu. Jika denda administratif ini masih diabaikan dan pedagang tetap membandel, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang lebih lanjut. Prosesnya akan kami teruskan hingga berujung pada sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan. Penegakan aturan ini akan mulai kami intensifkan dan lakukan secara konsisten,” pungkas Dedie.

Seusai melaksanakan apel gabungan yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri, Dedie Rachim bersama jajaran turun langsung untuk kembali memonitor kondisi riil di lapangan, khususnya di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana. Langkah proaktif ini diambil menyusul adanya temuan patroli pada hari sebelumnya yang menunjukkan masih adanya upaya dari segelintir PKL untuk berjualan kembali dan maraknya parkir liar di sejumlah titik rawan. (FY)

#KotaBogor #DedieARachim #PenataanPKL #SuryaKencana #PasarBogor

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *