Bayar PBB di Kota Bogor Kini Sistem Online, Segera Daftar E-SPPT

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Untuk bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak harus antri lagi. Kini pembayaran PBB di Kota Bogor bisa dilakukan melalui aplikasi e-commerce dan dompet digital. Mulai dari Tokopedia, Bukalapak, Ovo, Gopay, Linkaja, Dana dan lain sebagainya. Jadi membayar PBB kini semudah belanja online. Selain mudahnya mebayar PBB Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor saaat ini sudah menerapkan E-SPPT (Sppt elelktronik).  

Dengan penerapan sistem online ini, maka  jangan heran juga jika Anda tidak lagi menerima SPPT PBB seperti dulu. Sebab SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, tidak lagi dicetak, melainkan bisa diterima dan dilihat melalui  email,SMS ke nomor HP masing masing wajib pajak .  

banner 325x300

Untuk bisa mengakses E-SPPT,  setiap wajib pajak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan akun E-Sppt. Pendaftaran bisa dilakukan melalui website Bapenda Kota Bogor, http//:bapenda kota bogor.go.id. Atau informasi pendaftaran bisa dilihat melalui chanel Youtube bapenda kotabogor dan Instagram @bapendakotabogor. Bisa juga mengubungi Contact Center di nomor telepon 0251 8350 505 atau melalui WhatsApp 0811 -100-2021.

Bagi para wajib yang mendaftar hingga akhir April 2020, akan mendapatkan diskon sebesar 5% dari pajak pokok dan bagi yang memiliki piutang pajak tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 diberikan diskon pokok piutang pajak sebesar 20% serta dibebaskan dari denda sampai masa pajak tahun 2021 .

“Sebetulnya kebijakan diskon ini sudah kami terapkan sejak Februari 2022 lalu,” ungkap Deni Hendana, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.

Jadi masih ada sisa waktu sampai akhir April, jika berminat mendapatkan diskon bagi para wajib pajak yang mendaftar ke E-SPPT. Hingga awal April lalu, relatif masih banyak wajib pajak yang belum mendaftarkan diri ke E-SPPT.

Baca Juga:  Sekda: CSR BJB Cabang Bogor untuk membayar honor tutor Bogor Mengaji

Menurut Deni, dari total 270.000 wajib pajak, yang sudah mendaftar E-SPPT baru di kisaran 65.000 wajib pajak.

“Diharapkan dengan stimulan diskon ini akan semakin banyak wajib pajak yang mendaftarkan diri,” lanjut Deni.

Menurutnya pula, ada banyak manfaat yang bisa dipetik dari penerapan sistem online.  Baik manfaat bagi para wajib pajak maupun bagi sistem pengelolaan PBB.

Bagi para wajib pajak, sistem online membuat pembayaran jadi lebih mudah dilakukan. Tidak perlu pergi dan antri di loket-loket pembayaran seperti dulu. Juga tidak perlu lagi pembayaran dilakukan secara kolektif melalui ketua RT. Di samping itu, privasi data milik wajib pajak menjadi lebih terlindungi, karena SPPT hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan.

Sedangkan bagi sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah, penerapan sistem online lebih memudahkan dan mempercepat proses penagihan.

“Kalau dulu kan penagihan dilakukan melalui SPPT yang diedarkan dengan bantuan para petugas sampai di tingkat Kelurahan, RW dan RT, sehingga waktunya cukup lama bagi SPPT untuk sampai ke para wajib pajak,” jelas Deni.

Ada mata rantai panjang yang perlu dilalui agar SPPT sampai kepada para wajib pajak. Kini dengan menggunakan E-SPPT, tagihan bisa langsung terinformasikan kepada para wajib pajak.Mereka cukup menggunakan handphone dan mengakses E-SPPT.

Manfaat lainnya, sistem ini dapat menghindari berbagai kemungkinan kebocoran pendapatan daerah karena sistemnya sudah cashless. Tidak ada lagi uang tunai yang beredar mulai dari wajib pajak sampai ke kas daerah. Di samping itu, penerapan sistem online telah menghilangkan waktu dan biaya yang diperlukan untuk mencetak SPPT.

“Anggaran untuk cetak SPPT selama ini cukup besar, dan sekarang itu tidak diperlukan lagi,” lanjut Deni.

Baca Juga:  Ratusan anggota Babinsa Lakukan Serbuan Stunting

Dengan beragam manfaat itu, E-SPPT menjadi sebuah wujud inovasi Bapenda Kota Bogor yang dapat meningkatkan kualitas kinerja mereka.  Bapenda Kota Bogor menjadi pihak yang pertama menerapkan sistem online dalam pengelolaan PBB di Jawa Barat. Dan menjadi yang pemula diantara sedikit pemerintah daerah lain di Indonesia yang sudah menerapkan, diantaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penerapan E-SPPT pada dasarnya merupakan salah satu cara untuk menjamin pencapaian target pendapatan daerah melalui PBB. Target tertinggi yang pernah dicapai sejak tahun 2013 barulah sebesar Rp 159 milyar.

Tampaknya harapan untuk terus meningkatkan pencapaian itu bisa terwujud. Pasalnya, ada perubahan signfikan ketika E-SPPT mulai diterapkan. Deni mengungkapkan, dibanding tahun 2021, pencapaian pada periode yang sama di 2021 bisa lebih tinggi.

“Januari tahun 2021, pendapatan PBB baru terkumpul Rp 50 milyar saja, tetapi di Januari 2022 sudah mencapai Rp 56 milyar, ada kenaikan yang cukup besar dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya,” jelas Deni.

Ada banyak cara yang sudah diterapkan Bapenda Kota Bogor untuk bisa mempercepat pencapaian target PBB. Diantaranya, tidak lagi menagih kewajiban bayar PBB di tahun sebelum tahun 2012.

Tagihan disampaikan untuk pembayaran terhitung mulai tahun 2013 sampai dengan sekarang. Ada banyak stimulan lain yang telah diterapkan, yang pada dasarnya bertujuan meringankan para wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.

Kemudian dalam hal penerapan E_SPPT, jika wajib pajak, karena alasan berbagai hal belum bisa mengakses E-SPPT, maka yang bersangkutan masih bisa datang ke kelurahan masing-masing. Disana ada petugas kelurahan yang telah disiapkan untuk membantu wajib pajak mengakses E-SPPT, sekaligus mendaftarkan diri ke E-SPPT.  

Jadi sebetulnya tidak ada hambatan bagi para wajib pajak untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan E-SPPT dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Maka segera daftarkan E-SPPT Anda dan dapatkan kemudahan membayar PBB pada channel pembayaran yang telah disediakan. Jika ada cara yang lebih mudah, buat apa pilih cara yang repot? (Advertorial)

Baca Juga:  Angkat Karya Pengamen Jalanan, Aldi feat Nita Viorell Rilis Lagu "Cinto Gilo"

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *