SWI DPD Bogor Raya Desak Kapolres Tangkap Oknum Pejabat ASN Karawang yang Menyekap dan Menganiaya Dua Wartawan Secara Sadis

Sekber Wartawan Indonesia Desak Kapolres Karawang Gerak Cepat Tangkap Para Oknum ASN Karawang yang Melakukan Penyekapan dan Penganiayaan Terhadap Dua Wartawan

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Tindakan penyekapan dan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang wartawan di Kabupaten Karawang oleh oknum pejabat ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Karawang, membuat seluruh insan pers geram dan sangat mengecam perbuatan kriminal terkutuk itu.

Bahkan dari berbagai organisasi profesi kewartawanan pun turut mengecam menyuarakan agar pelaku penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pejabat ASN Kabupaten Karawang dan anak buahnya agar segera ditangkap, serta diusut tuntas kasus yang menghebohkan jagat maya ini.

banner 325x300

Seperti yang diungkapkan oleh korban yang berhasil diwawancarai oleh sejumlah awak media saat akan memaparkan ke kantor Polres Karawang. Dari penuturan nya para pelaku oknum ASN pemkab Karawang tersebut secara biadab melakukan penganiayaan secara fisik, juga mencekoki dengan air kencing serta menyekap kedua 2 (dua) orang wartawan yang di siksanya selama dua hari.

Kejadian ini pun membuat geram seluruh insan pers yang berada di bumi nusantara ini, bahkan Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Karawang pun marah, dengan perlakuan anarkis yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat daerah Kabupaten Karawang kepada 2 (dua) orang wartawan.

“Kami meminta agar kejadian ini diungkap dan ditindak sampai tuntas, juga kepada Bupati Karawang agar menindak tegas PNS yang ada dalam jajarannya, jangan hanya menutup mata saja. Juga diharap para aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang berbuat secara biadab itu,” kata Drs Ahmad Yusuf, Ketua SWI Karawang melalui telphone selullarnya, Selasa (20/09/22).

“Juga kenapa harus risih dengan kehadiran wartawan kalau memang bersih dalam menjalankan tugasnya, lagi ini masalah pemberitaan yang gak harus dijawab dengan kekerasan apalagi penganiayaan seperti yang terjadi itu,” imbuhnya.

Baca Juga:  Duel Dua Pria Di Bogor Hingga Tewas Ditempat, Polisi Gelar Olah TKP

“Bila memang dirugikan oleh pemberitaan, gunakan saja hak jawab sebagai bantahan dari yang bersangkutan, bukan dengan menganiaya dan mengancam wartawan,” tegasnya.

Hal senada, DPD SWI Bogor Raya pun angkat bicara serta sangat mengecam tindakan oknum ASN pemkab Karawang yang sangat tidak terpuji itu, apalagi dilakukan oleh oknum yang mengetahui hukum serta aturan.

“Kejadian ini harus diusut tuntas, apalagi pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang setidaknya tahu perbuatannya itu melanggar hukum. Kita sesama insan pers merasa prihatin akan perlakuan sejumlah pejabat daerah Karawang yang telah menganiaya jurnalis dengan sadis,” ucap Yusuf Muliadi, Ketua SWI Bogor Raya, saat ditemui di halaman Disdukcapil Kota Bogor, Selasa (20/09/22) sore.

“Kami meminta agar pihak kepolisian mengungkap tuntas kejadian ini, baik itu Polda Jabar maupun Polres Karawang. Juga para pelaku penganiayaan harus segera diamankan,” tegasnya.

“Kami juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, stop kekerasan buat insan pers akan kami gaungkan di seluruh Indonesia, kami hanya penulis dan andai ada keberatan akan dugaan yang kami beritakan, ada ruang hak jawab bagi mereka sesuai undang-undang pers yang berlaku, bukan dengan kekerasan penganiayaan seperti yang terjadi,” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Satu DPD SWI Bogor Raya Deni Rachman saat ditempat ruang kerja Redaksi nya juga turut angkat bicara dengan adanya peristiwa penyekapan serta penganiayaan oleh oknum ASN pemkab Karawang terhadap dua wartawan.

“Kami dari DPD SWI Bogor Raya, salain mengecam dengan sangat keras terhadap tindakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh para pelaku oknum pejabat ASN pemkab Karawang kepada dua wartawan. Kami juga mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak kepolisian khususnya Kapolres karawang, segera meringkus para pelaku yang notabene sebagai pejabat di pemerintahan Kabupaten Karawang untuk diusut tuntas dan diberikan sangsi hukum yang setimpal,” tegasnya. (Red)

Baca Juga:  Pemkot Bogor Lakukan Tanggap Darurat Hingga Pemulihan Paska Bencana Alam

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *