Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Dalam Pusaran Badai PHI Bandung

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – PerumdaTrans Pakuan Kota Bogor saat ini dalam pusaran manghadapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memenuhi tuntutan Hak Kompensasi Karyawan yang di PHK kan sepihak, Bandung, Jln Sinopati. Rabu, 1/3/2023.

Namun sangat mengkecewakan pihak Penggugat, pasalnya pihak tergugat sidang kedua untuk melengkapi persyaratan persidangan tidak hadir, hanya diwakil kuasa hukum Soeprapto Cs. Lagi-lagi Majelis Hakim menolak persyaratan tergugat tidak lengkap.

banner 325x300

Kuasa Hukum Paguyuban Ex Karyawan PDJT Roy Sianipar SH. MH didampingi rekan tiemnya, Asep SH dan Andika SH. mengatakan, “kami sangat prihatin dan kecewa, kok bisa-bisanya Kuasa Hukum yang Ditunjuk Direksi Perumda Trans Pakuan tidak memiliki persyaratan persidangan yang lengkap dari Ibu Direksi Rahmanisa, yang pada akhirnya ditolak oleh majelis hakim, walau kuasa Ibu Rahmanisa meminta pada majelis hakim untuk 2 minggu, majelis hakim menolak. Karena menurut UU. Pengadilan Hubungan Industrial sudah ditentukan 50 hari,” kata Roy.

“Saya sangat prihatin melihat perjuangan teman Ex. Karyawan Perumda Trans Pakuan begitu gigih memperjuangkan haknya dengan biaya pribadi. Seharusnya Pemkot Bogor dalam hal ini Walikota sebagai KPM mendorong dan beratensi terhadap perjuangan warganya yang terdzolimi,” ujarnya.

Masih kata Roy, “Sidang akan dilanjut tgl.8 Maret 2023 dengan pleno pembacaan Gugatan, kalau kita sudah lengkap persyaratan gugatannya, tapi pihak tergugat seolah bermain waktu,” ungkapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum tergugat saat dikonfirmasi mengenai kenapa dan mengapa sampai tidak melengkapi persyaratan, dan apakah ada itikad baik pihak tergugat untuk menyelesaikan kemelut tersebut.

“Saya hanya ditugaskan dan dikuasakan untuk menyerahkan kelengkapan administrasi gugatan, namun majelis hakim menolak, memang kami lupa bawa Surat Pernyataan Kuasa yang diberikan pihak PDJT dan SK. Pengangkatan Ibu Rahmanisa sebagai Direksi. Selanjutnya pihak kami akan berupaya memenuhi tuntutan rekan-rekan Ex Karyawan Trans Pakuan namun saat ini Trans Pakuan lagi Pailit,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penanganan Bencana di Kota Bogor Dievaluasi Komisi III

Diketahui bahwa Manajemen Perumda Trans Pakuan mengabaikan Hak-hak Kompensasi gajih atau upah atas pemutusan pada 39 karyawan yang sampai saat ini belum juga dibayar, dan akhirnya di meja hijaukan di PHI Bandung. (Ii Syafri)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *