SorotRakyat.com | Kota Bogor – Kasus penganiayaan terhadap seorang pria disabilitas berinisial S di Jalan Sedane, Gang Banjar, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, mengundang keprihatinan mendalam. Managing Partner Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail, SH., MH., mengecam tindakan brutal yang dialami kliennya dan menuntut keadilan serta perlindungan hukum.
“Apa yang dialami klien kami, S, adalah korban keberutalan moral yang tidak teratur,” tegas Anggi usai mengunjungi kediaman korban di Kp. Muara Lebak, Kamis (27/2/2025).
Anggi mengungkapkan bahwa kliennya mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. “S mengalami kerusakan fisik dan trauma mendalam hingga saat ini. Ini bermula dari tuduhan tidak berdasar yang dilayangkan oleh terlapor, yang telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada 7 Februari 2025,” jelasnya.
Keluarga korban berharap adanya keadilan dan kepastian hukum. “Kami menghargai upaya yang dilakukan oleh Polresta Bogor. Namun, ada hal yang mengilukan, yaitu keterlibatan warga lain dalam pemukulan, yang dipicu oleh tuduhan tidak mendasar. Kejadian ini menjadi tontonan yang tidak edukatif,” sesal Anggi.
Anggi menilai kejadian ini berpotensi memicu konflik horizontal antar kampung. “Selain upaya hukum di Polresta Bogor Kota, kami akan mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor. Jika tidak ada perhatian penuh, dikhawatirkan akan terjadi konflik horizontal baru di Kota Bogor, yang selama ini dikenal sebagai kota ramah,” tegasnya.
Anggi menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai KUHAP. “Kami akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum agar mempedomani KUHAP, demi kepastian dan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (DR)
Editor & Penerbit: Den.Mj