Sorotrakyat.com | Bandung – Kepemimpinan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, periode 2025-2030, menunjukkan perhatian yang mendalam terhadap isu krusial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Komitmen kuat dan political will ini tercermin secara eksplisit dalam visi dan misi kepemimpinannya, menempatkan kedua aspek tersebut sebagai pilar penting dalam pembangunan daerah.
Misi pertama Bupati Bandung secara jelas menggarisbawahi upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berakhlak dan berkarakter. Lebih dari sekadar pembangunan fisik, misi ini menyoroti pentingnya aspek sosial dan moral, yang diperkuat dengan keberpihakan pada penguatan kesetaraan gender melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Visi ini menjadi landasan bagi seluruh kebijakan dan program yang akan dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam lima tahun mendatang.
Sebagai implementasi dari visi tersebut, Pemkab Bandung melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menargetkan pencapaian predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) Kategori Nindya pada tahun 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang dan perlindungan anak.
“Saat ini, Kabupaten Bandung masih berada pada Kategori Madya. Namun, dengan komitmen dan kerja keras yang terstruktur, kami optimis dapat meraih minimal Kategori Nindya, bahkan jika memungkinkan, melompat ke Kategori Utama,” ungkap Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun, seusai kegiatan Verifikasi Lapangan KLA di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Bandung, Jumat (2/5/2025).
Keyakinan Hairun didasarkan pada komitmen dan political will Bupati Dadang Supriatna yang dinilai sangat kuat terhadap perlindungan anak. Kehadiran langsung Bupati dalam proses verifikasi penilaian KLA oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjadi indikator yang signifikan. “Kehadiran Bapak Bupati dalam verifikasi ini memberikan dampak positif yang besar terhadap penilaian. Bahkan, Kabupaten Bandung mungkin menjadi satu-satunya daerah di Indonesia di mana kepala daerahnya memiliki visi misi yang secara langsung dan eksplisit mengarah pada perlindungan anak,” tegas Hairun.
Lebih lanjut, Hairun menjelaskan bahwa kebijakan Bupati Bandung terkait perlindungan anak telah diintegrasikan ke dalam dokumen strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. Langkah ini memastikan bahwa isu perlindungan anak bukan hanya menjadi retorika, tetapi terinternalisasi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Dalam sambutannya pada kegiatan Verifikasi Lapangan KLA, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA yang telah mendesain dan mensosialisasikan strategi pemenuhan hak anak yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan melalui kebijakan KLA, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bandung telah menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyusun regulasi dan membentuk kelembagaan yang relevan. Kami juga telah mengintegrasikan pemenuhan hak anak ke dalam RPJMD sebagai panduan dalam pembangunan daerah,” ujar Bupati Dadang Supriatna.
Bupati yang akrab disapa Kang DS ini menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sinergitas lintas sektor untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak di berbagai aspek kehidupan, mulai dari keluarga, sekolah, layanan kesehatan, ruang publik, hingga dunia digital. “Perhatian khusus juga kami berikan kepada anak-anak disabilitas, memastikan mereka juga mendapatkan hak-haknya secara setara,” tandasnya.
Salah satu bukti nyata komitmen tersebut, lanjut Kang DS, adalah ditetapkannya Kabupaten Bandung sebagai salah satu daerah yang memiliki Ruang Bermain Anak (RBA) berdasarkan Surat Keputusan Deputi Bidang Hak Anak Kementerian PPPA Nomor 13 Tahun 2024. “Keberadaan RBA ini sangat penting sebagai ruang aktualisasi diri sekaligus perlindungan fisik dan psiko-sosial bagi anak-anak. Di sini, mereka dapat bermain dengan aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal,” jelas Kang DS.
Meskipun demikian, Kang DS menyadari bahwa upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah sebuah perjalanan yang berkelanjutan. “Kehadiran Tim Verifikator dari Kementerian PPPA ini akan menjadi refleksi dan motivasi bagi kami untuk terus memperkuat sistem dan praktik terbaik dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Lebih jauh, Kang DS memaparkan berbagai inisiatif lain yang telah dan akan terus dikembangkan di Kabupaten Bandung dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak. Beberapa di antaranya adalah keberadaan Rumah Anak Disabilitas di Kecamatan Pacet yang memberikan layanan khusus bagi anak-anak berkebutuhan khusus, serta Program Cenini (Cegah Pernikahan Dini) yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari praktik pernikahan usia dini yang merugikan.
Di sektor pendidikan, Kabupaten Bandung juga mengimplementasikan program kurikulum bermuatan lokal (mulok) di tingkat SD hingga SMP. Program ini mencakup pendidikan Pancasila untuk pembentukan karakter, pendidikan Bahasa Sunda untuk melestarikan bahasa dan budaya lokal, serta program menghafal Al-Qur’an untuk membentuk anak-anak yang berakhlakul karimah. Selain itu, kebijakan larangan membawa handphone ke dalam ruang kelas bagi siswa TK, SD, dan SMP juga diterapkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif.
Sinergi juga dibangun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kerjasama antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Kementerian Agama dengan Kodim 0624 Kabupaten Bandung dalam pembinaan bagi anak-anak yang menunjukkan perilaku menyimpang. Langkah ini menunjukkan pendekatan holistik dalam menangani isu kenakalan remaja.
Mengingat sepertiga penduduk Kabupaten Bandung adalah anak-anak, Bupati Dadang Supriatna menegaskan bahwa menyiapkan generasi penerus yang unggul dan berdaya saing adalah tugas yang mendesak dan harus dilakukan secara sistematis serta berkelanjutan.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian PPPA, khususnya kepada Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, atas pelaksanaan verifikasi lapangan secara hybrid ini. Ini merupakan bagian penting dari evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2025 di Kabupaten Bandung,” pungkas Bupati Kang DS.
(Gan.MS)
Editor & Penerbit: Den.Mj













