Bupati Bandung Targetkan Sertifikasi Aset Tuntas, Lindungi Sekolah dari Gugatan Ahli Waris

Bupati Bandung Targetkan Sertifikasi Aset Tuntas, Lindungi Sekolah dari Gugatan Ahli Waris

Sorotrakyat.com | Bandung — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung secara serius menggenjot percepatan sertifikasi aset tanah miliknya. Dari total 2.200 bidang tanah yang tercatat, 1.500 di antaranya sudah bersertifikat, menyisakan 700 bidang yang masih dalam proses. Prioritas utama kini diarahkan pada pengamanan aset, terutama tanah yang menjadi lokasi sekolah dasar, guna menghindari sengketa dan potensi penyegelan.

Hal ini diungkapkan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung pada Jumat, 11 Juli 2025. Bupati Dadang Supriatna, atau yang akrab disapa Kang DS, menyoroti pentingnya penyelesaian 700 bidang tanah yang belum tersertifikasi, terutama yang digunakan untuk fasilitas pendidikan.

banner 325x300

“Sisa 700-an bidang tanah lagi belum tersertifikasi dan mudah-mudahan bisa secepatnya terselesaikan. Terutama tanah yang dijadikan sekolah dasar dan ini kerap mengemuka ada kasus penyegelan sekolah oleh oknum yang mengakui ahli waris tanah tersebut,” ungkap Kang DS.

Kang DS menegaskan bahwa percepatan penyelesaian sertifikasi aset merupakan langkah krusial dalam rangka pengamanan hukum dan memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung. Selain itu, sertifikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan potensi aset yang pada akhirnya akan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuhnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kang DS telah menginstruksikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk segera berkolaborasi. Konsolidasi ini bertujuan untuk mempercepat tahapan proses pensertifikatan tanah dan pengamanan aset secara menyeluruh.

Baca Juga:  AM Kuncoro, Steven & Tege Coconut Treez Siap Lestarikan Bahasa Daerah Lewat Lagu Mimi Mintuno Tresno

“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucap Kang DS.

Dalam kesempatan yang sama, Kang DS juga memaparkan progres Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bandung. Dari target 1,2 juta bidang tanah, sekitar 900 ribuan bidang tanah sudah berhasil terealisasi.

Percepatan sertifikasi aset tanah Pemkab Bandung ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi fasilitas publik, dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. (GMS)

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *