Gugatan Rp 15 Miliar di PN Bogor, Pengacara Yayasan Boash Angkat Bicara

Kuasa Hukum Mustahidin AP dan Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Boas), Ali Rasya SH, MH,.

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kasus perdata dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2025/PN Bgr masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan yang dilayangkan oleh CV Sofia Konveksi terhadap Mustahidin AP dan Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (Boas) ini memasuki babak pembuktian. Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan dan menyebut gugatan tersebut sumir.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 11 September 2025, Kuasa Hukum Pendiri Yayasan Boash, Ali Rasya SH, MH, memberikan pernyataan tegas terkait perkara ini. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan penggugat mengenai pembayaran yang tidak dilakukan sejak 2017 adalah tidak berdasar.

banner 325x300

“Saya selaku pengacara Mustahidin Al-Ayubi, gugatan 156 ini memang masih berjalan, tapi saya rasa gugatan ini menurut kami sumir,” ujar Ali Rasya.

Pihak tergugat mengklaim telah melunasi semua tagihan yang diajukan oleh CV Sofia Konveksi. Ali Rasya mengungkapkan, bukti pembayaran lunas dari tahun 2017 hingga 2024 telah mereka kumpulkan dan akan disampaikan pada tahap kesimpulan nanti.

“Kalau memang mereka merasa belum terbayarkan dari 2017, 2018, 2019, sampai 2020, kenapa kontrak masih berlanjut hingga 2024? Kami punya bukti pembayaran lunas dari 2022, 2023, dan 2024,” tambahnya.

Sidang kali ini berfokus pada tahap pembuktian surat dari penggugat dan bukti dari pihak tergugat. Baik Mustahidin Al-Ayubi maupun Ketua Yayasan Boash, Ashokal Hajar, tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Nominal gugatan yang diajukan oleh CV Sofia Konveksi mencapai Rp 15 miliar.

Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada keputusan final dari majelis hakim. Pihak pengadilan belum dapat memberikan keterangan lebih rinci karena perkara masih dalam tahap pembuktian. (KDR)

#KasusPerdata #PNBogor #GugatanHukum #UtangPiutang #CVKonveksi#YayasanPendidikan #BoasSchool #BogorTerkini #BeritaHukum #PengadilanNegeri #SengketaBisnis

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Studi Banding ke Kota Bogor, Diskusi Tupoksi Prokompim dan Diskominfo

Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *