SOROTRAKYAT.COM | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan empat orang tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap tiga di antaranya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, untuk Tahun Anggaran 2017-2019.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa malam (2/6/2026), Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa praktik lancung pada sektor konstruksi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp35,7 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp151,2 miliar.
“Pada kesempatan ini, kami mengumumkan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan yang dibiayai APBD TA 2017-2019,” ujar Achmad Taufik Husein di hadapan awak media.
Adapun keempat identitas tersangka yang dibeberkan oleh KPK adalah:
- SKM (Mokh. Sukiman), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan tahun 2017.
- HDH (Herman Dwi Haryanto), selaku General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019.
- ABD (Ahmad Abdillah), selaku Direktur PT Agung Pradana Putra.
- MYM (Muhammad Yanuar Marzuki), selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan TA 2017-2019 sekaligus Direktur CV Absolute (ditahan menyusul per 3 Juni 2026).
Konstruksi Perkara: Kongkalikong Sejak Awal Perencanaan KPK menjelaskan, sengkarut kasus ini bermula pada periode Mei hingga Juni 2017 saat Pemkab Lamongan mengadakan lelang proyek pembangunan gedung kantor pemerintah daerah yang bersumber dari dana APBD. Pada Juli 2017, PT Brantas Abipraya (Persero) KSO diumumkan sebagai pemenang tender, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak senilai Rp151,2 miliar oleh HDH dan SKM.
Namun, tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa proses lelang tersebut hanyalah formalitas belaka demi memenuhi persyaratan administratif semata. Faktanya, sejak tahap perencanaan dan penganggaran, tersangka ABD telah ditunjuk secara sepihak sebagai kontraktor pelaksana di lapangan. Demi memuluskan jalan pengondisian pemenang tender ini, tersangka SKM diduga kuat menerima sejumlah aliran dana atau fee dari pihak swasta.
Akibat adanya kongkalikong dan pengondisian sepihak tersebut, kualitas hasil akhir pekerjaan proyek di lapangan terbukti amburadul dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontraktual yang telah disepakati. Berdasarkan audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyimpangan mutu ini berujung pada kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.
KPK Tegaskan Sektor Infrastruktur Harus Bebas Korupsi Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan bahwa manipulasi di sektor konstruksi publik membawa dampak buruk yang luas dan sistemik bagi hajat hidup orang banyak.
“Praktik korupsi di sektor konstruksi seperti manipulasi, mark-up, atau pengaturan pemenang proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun juga berpotensi pada terancamnya keselamatan masyarakat pengguna fasilitas tersebut,” tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada pers.
Oleh sebab itu, lembaga antirasuah berkomitmen penuh untuk terus mendorong fungsi pencegahan dan mengawal penggunaan anggaran negara agar berjalan transparan.
“KPK melalui fungsi pencegahan terus mendorong seluruh stakeholders dan dunia usaha untuk menggunakan keuangan negara dalam membangun infrastruktur untuk masyarakat secara transparan dan optimal, agar infrastruktur tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang untuk publik,” pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
(KDR)
#KPK #KorupsiInfrastruktur #PemkabLamongan #KasusLamongan #BeritaTerkini #Hukum #KoruptorDitangkap #SorotRakyat #TransparansiAnggaran
Editor & Penerbit: Den.Mj

Tinggalkan Balasan