ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWacika Lembur: Hadirkan Solusi Air Bersih Berkeadilan di Pelosok CianjurSorot Rakyat
Berita

Karena Cemburu, Mantan Suami Siramkan Cairan HCL ke mantan Istri

Sorot Rakyat • 12 Okt 2022 • 14:25 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial I (49) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Cilebut kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Pada Jum’at (30/10) lalu. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K. M.H., dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa kejadian Penganiayaan yang dilakukan I (45) […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap seorang pria berinisial I (49) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya di wilayah Cilebut kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Pada Jum’at (30/10) lalu.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K. M.H., dalam konferensi pers nya mengatakan bahwa kejadian Penganiayaan yang dilakukan I (45) terhadap mantan istrinya yakni S (49), berawal saat pelaku I datang ke rumah mantan istrinya S, dan meminta kopi namun mantan istrinya tersebut meminta untuk membuat kopi sendiri karena sedang menyeterika.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

“Saat korban S ini kan menyimpan pakaian, tiba-tiba di pukul oleh mantan suaminya tersebut dengan tangan pada bagian punggung dan wajah hingga terjatuh. Dan pada saat itu pelaku I ini mengambil air keras HCL yang berada di dekatnya kemudian menyiramkan air keras tersebut ke wajah dan punggung korban hingga menyebabkan luka bakar. Setelah kejadian tersebut pelaku pun melarikan diri,” ujarnya, Rabu (12/10).

“Kami yang melakukan penyelidikan terkait laporan polisi tidak pidana penganiayaan tersebut berhasil menangkap pelaku di wilayah Palembang,” ungkapnya.

“Dari pengakuan tersangka I, motif dirinya melakukan penganiayaan kepada mantan Istrinya tersebut merasa kesal karena tidak di hargai selain itu dirinya juga merasa cemburu jika mantan istrinya tersebut pergi dengan lelaki lain,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini kami amankan barang bukti berupa satu buah derigen ukuran 1 Liter berisikan cairan HCL dan pakaian milik korban. Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red)

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  APEKSI Tegas Dukung Pemindahan IKN Ke Kota Balikpapan