ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGWacika Lembur: Hadirkan Solusi Air Bersih Berkeadilan di Pelosok CianjurSorot Rakyat
Berita

Pelaku Pencabulan Anak di Cigudeg Diungkapkan Sat Reskrim Polres Bogor

Sorot Rakyat • 12 Okt 2022 • 14:25 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor ungkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu. Dalam konferensi pers nya Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi terkait […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor ungkap pelaku pencabulan seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, pada Jum’at 12 Agustus 2022 lalu.

Dalam konferensi pers nya Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dari situlah kami lakukan penyelidikan dan menangkap terhadap seorang Pelaku Pencabulan berinisial M (38).

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

“Jadi kronologi aksi pencabulan ini sendiri terjadi pada 12 Agustus 2022 di sebuah kebun sawit yang berada di wilayah desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor,” ujarnya, Rabu (12/10).

“Awalnya pelaku bersama dua temannya bertemu dengan korban di Setu Cigudeg, kemudian kedua orang temannya tersebut di minta untuk pergi mengisi bensin.
Pada saat itulah pelaku M ini melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun dengan cara di cekik dan kemudian di lakukan persetubuhan,” ungkap Kapolres.

Diterangkan juga oleh Kapolres Bogor dihadapkan para awak media tentang sangsi hukum yang akan diterima oleh tersangka pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU No.35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak l, dan terhadap tersangka kami terapkan pasal 4 ayat 1 huruf B dan atau pasal 4 ayat 2 huruf C dan atau pasal 6 huruf C Undang-undang No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak 5 Milyar Rupiah,” pungkas AKBP Imam Imanuddin. (Red)

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis
Baca Juga:  Jauh dari Pusat Kota, Banyak Warga yang Harus Diperhatikan

Editor & Penerbit : Den.Mj