ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Berita

Pemkot Bogor Siapkan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024 Rp 71,9 miliar

Sorot Rakyat • 01 Nov 2023 • 12:10 WIB
Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Keinginan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota […]

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya mengoptimalkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor.

Keinginan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

“Pemilihan Kepala Daerah Kota Bogor Tahun 2024 harus kita persiapkan secara optimal, salah satunya yang paling strategis adalah dukungan pendanaan,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (1/11/2023) sore.

Selain itu, sambung Dedie, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.

“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” jelasnya.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindahbukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

Baca Juga:  Tetapkan Dua Pembentukan Perda Baru, DPRD Kota Bogor Gelar Paripurna Internal

“Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” paparnya.

Penyampaian rencana tersebut, kemudian ditanggapi positif oleh DPRD Kota Bogor sebagai salah satu dukungan untuk penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Bogor tahun 2024 mendatang.

“Dana cadangan Pilkada senilai Rp 71,3 Miliar dipenuhi pada Tahun Anggaran 2023 dikarenakan penganggaran untuk memenuhi dana cadangan tersebut hanya dimungkinkan pada satu tahun anggaran saja, yaitu Tahun Anggaran 2023,” masih kata wakil wali kota.

Dana cadangan tersebut dibagi ke dalam APBD Murni Tahun 2023 sebesar Rp 50 Miliar dan Perubahan APBD Tahun 2023 sebesar Rp 21,3 Miliar. Mengingat penetapan Perda Nomor 14 Tahun 2022 ditetapkan pada akhir Tahun 2022, sehingga tidak bisa dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun 2022.

Selain itu, anggaran Rp 105 Miliar adalah Usulan Dana Awal melalui Proposal Hibah yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor secara 1 Paket.

Seiring dengan kondisi hasil konsultasi dan hasil verifikasi yang berjalan, Hibah Dana Cadangan hanya diperuntukan bagi KPU dan Bawaslu. Angka tersebut telah mengalami perubahan anggaran, yakni sebesar Rp 71,9 miliar.

Dengan rinciannya, KPU sebesar Rp 52,9 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 19 Miliar. Selanjutnya, Anggaran Hibah Polresta Bogor Kota, Kodim 0606 dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah melalui mekanisme hibah tersendiri.

Tidak melalui Dana Cadangan dengan Usulan Proposal. Anggaran Hibah 3 Unsur tersebut adalah sebesar Rp 18,8 Miliar. Dengan rincian Polresta Bogor Kota sebesar Rp 14,3 Miliar, Kodim 0606 Rp 1,5 Miliar dan Kejaksaan Negeri  Kota Bogor Rp 3 Miliar.

Baca Juga:  SDN Tunas Karya Cijengkol Gelar Karnaval Budaya Nusantara Penuh Warna

“Pemerintah Kota Bogor akan berupaya menerapkan transparansi dalam penggunaan dana ini, baik terkait alokasi dana, penggunaan dan laporan yang akurat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Bogor,” kata Dedie. (Red)

Editor & Penerbit: Den.Mj