ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Nasional

PESTA MIRAS OPLOSAN DI SUBANG BERUJUNG MAUT, 9 NYAWA MELAYANG

Ikra Nagara • 13 Feb 2026 • 15:09 WIB
SOROTRAKYAT.COM l Subang – Pesta minuman keras oplosan kembali memakan korban jiwa. Sembilan warga Kabupaten Subang meninggal dunia dan tiga lainnya masih dalam kondisi kritis usai menenggak miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet. Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (9/2/2026), saat para korban diduga menggelar pesta miras di sejumlah titik wilayah […]

SOROTRAKYAT.COM l Subang – Pesta minuman keras oplosan kembali memakan korban jiwa. Sembilan warga Kabupaten Subang meninggal dunia dan tiga lainnya masih dalam kondisi kritis usai menenggak miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet.

Peristiwa tragis ini bermula pada Senin (9/2/2026), saat para korban diduga menggelar pesta miras di sejumlah titik wilayah Kota Subang. Beberapa jam setelah konsumsi, korban satu per satu mengalami gejala keracunan berat seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, sesak napas hingga tak sadarkan diri.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Mendapat laporan adanya warga yang tumbang usai pesta miras, jajaran Polres Subang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan pengembangan kasus begitu menerima laporan dari masyarakat.

“Begitu menerima laporan kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan. Satreskrim Polres Subang Unit Jatanras bersama Satnarkoba bergerak cepat hingga mengamankan empat orang yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Dua Orang Jadi Tersangka

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. HS (49) diduga sebagai pemasok miras di wilayah Subang, sementara JM (50) merupakan pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Adapun dua lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol bekas Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sisa cairan oplosan, hingga sampel muntahan dan darah korban untuk uji laboratorium.

9 Meninggal, 3 Masih Dirawat

Para korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun hingga Kamis (12/2/2026), sembilan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi terus dipantau tim medis.

Baca Juga:  Berbagi Kasih, Satgas Pamrahwan Bagikan Tas dan Baju Layak Pakai

Polres Subang kini terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri jalur distribusi miras oplosan tersebut serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat guna memburu pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal atau oplosan karena sangat berbahaya dan berpotensi merenggut nyawa.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum

{Asep W)

Tag: