ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kiri
ADVERTISEMENT
160×600
Skyscraper
Kuping Kanan
Sorot Rakyat • Media Terdepan Dalam BeritaIkuti: FB • IG • YT • TikTok
ADVERTISEMENT
728×90 — Header
Ganti dengan Ads 728x90 Jika ada
BREAKINGAster Putri Bogor Raih Juara 3 dan Top Scorer Piala Sekjen Jabar 2026Sorot Rakyat
Berita

Viralnya Penurun Bendera Merah Putih Tak Sesuai Aturan, Murni Kelalaian Pihak Desa Cinagara

Sorot Rakyat • 04 Jan 2023 • 18:35 WIB
Sorotrakyat.com | Bogor – Terkait peristiwa viralnya di media sosial mengenai adanya penurunan bendera merah putih yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diduga kejadian tersebut terjadi di kantor Desa Cinagara Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, pada Rabu (04/12/2023). Terkait kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polsek Caringin Polres Bogor […]

Sorotrakyat.com | Bogor – Terkait peristiwa viralnya di media sosial mengenai adanya penurunan bendera merah putih yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), diduga kejadian tersebut terjadi di kantor Desa Cinagara Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, pada Rabu (04/12/2023).

Terkait kejadian tersebut pihak kepolisian dari Polsek Caringin Polres Bogor pun langsung mendatangi lokasi untuk untuk melakukan pengecekan terkait kejadiannya.

ADVERTISEMENT — 336×280
AD CONTOH NATIVE feed • tipis
Native 1:4 • scroll santai Ayah

Dalam keterangannya Kapolsek Caringin AKP Waluyo S.H., kepada awak media mengatakan, “bahwa kami bersama pihak TNI, Sekcam, Satpol PP sudah mendatangi lokasi di mana terjadinya penurunan bendera merah putih tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Kita sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan ataupun pihak pemerintah desa Cinagara,” kata Waluyo.

Masih kata Kapolsek Caringin, yang mana terkait kejadian tersebut kami pastikan bahwa hal itu merupakan murni sebuah kelalaian ataupun ketidak sengajaan yang dilakukan oleh pihak desa cinagara, akibat ketidak tahuannya bagaimana tata cara memberlakukan bendera merah putih yang benar yang benar, sesuai yang tercantum dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa , dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Terkait kejadian tersebut kami bersama pihak TNI dan instansi terkait pun memberikan penjelasan dan wawasan terkait tata cara menaikan ataupun penurunan bendera sang merah putih yang merupakan simbol negara di lingkungan Desa cinagara,” ungkapnya.

120×80
NATIVE FRAME
Rekomendasi redaksi
AD CONTOH NATIVE -single2 • tipis

“Terkait dengan kejadian ini, kami pun berharap tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. Sementara itu pihak desa cinagara pun telah kita mintai surat penyataan secara tertulis agar hal serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Kapolsek Caringin. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pemilik Ruko di Pamoyanan Bogor, Tegaskan Tidak Pernah Menginstruksikan Oknum LSM