Sorotrakyat.com | Papua Barat — KPK diwakili oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V melakukan rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Papua Barat bertempat di Hotel Aston Manokwari. 2 Juni 2021.
Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Agraria & Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surya Tjandra selaku Koordinator Nasional GTRA, Kasatgas Korsup Pencegahan Wilayah V Dian Patria.
KPK melakukan Kajian terhadap SDA, salah satu temuan kajian sejak Indonesia merdeka baru 11% dari 124 juta hektar hutan yang dikukuhkan. Artinya, ada banyak potensi korupsi & moral hazard di sana.” ujar Dian.
KPK mengapresiasi evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit yang disepakati oleh 8 Kabupaten & Provinsi di Papua Barat untuk menyelamatkan kawasan hutan. Total luas wilayah konsesi dievaluasi mencapai 646 ribu hektar.
Salah satu rekomendasi dari hasil evaluasi adalah pemberian sanksi sampai dengan pencabutan izin 24 perusahaan. Per 2 Juni 2021, sebanyak 14 izin konsesi perkebunan kelapa sawit dengan luas 312 ribu hektar telah dicabut.
KPK berharap rencana aksi yang dilakukan tidak terhenti hanya di pencabutan perizinan saja. KPK berharap perlu sinergi intensif para pihak dalam mendukung prioritas pengelolaan wilayah eks konsesi sawit oleh masyarakat adat karena ujung pemberantasan korupsi adalah kesejahteraan rakyat. (Red)
Editor & Penerbit : Den.Mj