Gugatan Hak Milik Tanah 120 Hektar, GERMAT Lebih Percaya TB A Basuni Ketimbang Pemkot Bogor

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Kasus Pejuang Kemerdekaan RI Tubagus A Basuni dalam menuntut hak nya terhadap pemerintahan kota bogor, sangat menyita perhatian publik. Melalui para ahli warisnya, pejuang kemerdekaan RI kini harus berjuang ekstra dalam menuntut hak nya.

Mulai dari penyematan status Pahlawan Nasional sampai kepada gugatan hak kepemilikan tanah seluas kurang lebih 120 Hektar dikawasan Jalan Surya Kencana Gudang Bogor Tengah Kota Bogor, kini menjadi perhatian publik yang cukup tranding topic.

banner 325x300

Dalam sikapnya Ketua Gerakan Mahasiswa Advokasi Masyarakat (Germat) Bogor, angkat bicara soal prahara pejuang kemerdekaan RI Tubagus A Basuni melawan Pemerintah Kota Bogor. Ketua Germat Ipan Akil menyuarakan, “bahwasanya ini preseden sangat buruk bagi pemerintahan kota bogor. Dugaan kami telah ada permufakatan jahat yang tersistematis dilakukan oleh oknum ASN sampai kepada mafia, guna menghilangkan sosok yang sangat berjasa untuk negeri ini wabil khusus Kota Bogor,” ujar nya, (11/09/2023).

Masih kata kang ipan panggilan akrabnya, “kami lebih percaya ahli waris pejuang kemerdekaan RI daripada pemerintah kota bogor,” ungkap nya.

“Kami sudah turun ke lapangan bertemu pihak-pihak terkait, temuan-temuan data dan fakta kamipun sudah mengantongi sehingga menumbuhkembangkan keyakinan kami untuk bersikap. Mulai dari track record sosok Kapten Infanteri Tubagus A Basuni sampai kepada pengakuan sepihak Pemkot dan sosok Tjung Tjeng Louw,” ungkap kang ipan.

“Inti dari hasil penelaahan kami terhadap data dan fakta, kami berhipotesa yang akurasinya hampir 95%, sosok pejuang kemerdekaan RI Kapten Infanteri Tubagus A Basuni layak dijadikan Pahlwan Nasional dan Pemkot cenderung arogan melalui sikapnya yang bersikukuh mempertahankan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Saya akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas ketua Germa. (Red)

Baca Juga:  RW 08 Kelurahan Pengasinan Gelar Santunan Anak Yatim-piatu dan Dhuafa

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *