Abah Anton : Penutupan Beberapa Mesjid Besar Hanya Sementara

Sorotrakyat.com | Bandung — Salah satu point diterapkannya PPKM Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan 3-20 Juli 2021 adalah penutupan tempat ibadah, termasuk masjid dan mushola. ”Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara”.

Tak mengherankan, pro kontra pun muncul terkait penutupan sementara tempat ibadah tersebut. Begitu pun di kalangan umat Islam, sebagian berpendapat bahwa penutupan masjid adalah bentuk diskriminasi bahkan mendzalimi umat Islam dari rezim yang saat ini berkuasa.
Dalam komentar dari mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan, MPKN terkait penutupan tempat ibadah, termasuk masjid dan mushola selama diterapkannya PPKM Darurat Jawa Bali.

banner 325x300


“Pro kontra itu adalah hal wajar. Kalau soal penutupan tempat ibadah selama PPKM tersebut, setelah saya membaca point pointnya, ternyata bukan hanya masjid dan mushola saja, tapi juga gereja, pura, wihara dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara,” ungkapnya kepada redaksi Sorotrakyat.com, Selasa 13/07/2021.


Jadi, menurut Abah Anton sapaan akrabnya, adanya penutupan beberapa mesjid saat ini sifatnya hanya sementara , hanya dimasa PPKM saja. “Itupun juga tidak semua mesjid ditutup, hanya beberapa masjid-mesjid tertentu saja yang besar yang diperkirakan jamaahnya plural heterogen, yang berpotensi terjadinya kerumunan besar dari berbagai kalangan yang beragam bahkan yang dari luar kota yang dianggap rawan bisa menularkan virus-virus, seperti Mesjid Agung Sumedang banyak pengurusnya meninggal terkena Covid. Kalau tidak salah ada 15 orang,“ ujarnya.


Namun perlu dicatat juga, lanjut Abah Anton yang biasa blusukan ke pondok pondok pesantren ini, bahwa puluhan ribu mesjid kampung /lokal yang ada di sekitar Mesjid Agung Sumedang itu tetap boleh buka. Sekali lagi tetap boleh dibuka. Kita semua tahu sholat di mesjid pardu kipayah. Jaga kesehatan juga termasuk pardu ain, jika ada sebagian umat yang belum bisa sholat di Mesjid Agung, tidak perlu ribut, kita bisa cari mesjid kampung / mesjid lokal yang tidak dilarang. Tetapi tetap dengan prokes yang ketat.

Baca Juga:  Kala Cakti Ajak Warga Perbatasan Makan Bersama

“Saya pribadi kemarin Shalat Jum’atan di mesjid kampung di belakang rumah tidak ditutup. Sholat jamaah di mesjid kampung tidak ada yang melarang. Rumah saya di pusat Kota Tasikmalaya di Panglayungan Simpang Lima. Silahkan jika ada yang mau sholat berjamaah datang ke Mesjid Simpang Lima Panglayungan, Insya Allah buka 24 jam/ hari. Apalagi yang di kampung saya di Batu Mahpar Kampung Pangkalan, juga di Tegal Munding Desa Sukamulih, mesjid tidak ada satupun yang ditutup, sama buka 24 jam/ hari. Mohon maaf. Masjid masjid yang dilokalisir pun hanya beberapa mesjid saja, dari ribuan mesjid yang ada. Itupun hanya sementara saja untuk jaga umat dari penyakit, ihktiar menjaga umat dari kerusakan. agar tidak tertular virus Covid 19, untuk jaga kesehatan. dimana jaga kesehatan pun ,sekali lagi termasuk kategori pardu ain dalam agama. Jika memang mau niat ibadah di rumahpun sangat bisa untuk berjamaah,” papar mantan Kadiv Humas Polri ini.

Anton Charliyan menambahkan, kemudian untuk diketahui bersama bahwa KA’ BAH yang merupakan kiblatnya seluruh mesjid di dunia, demi mencegah COVID 19 INI , sampai hari ini masih ditutup oleh Pemerintah Arab Saudi, tapi masyarakat Arab Saudi sadar dan faham tidak ribut seperti di Indonesia. “Lalu apakah ketika Pemerintah Saudi menutup KA’ BAH sehingga masyarakat dunia tidak bisa thawaf yang pahalanya ribuan kali shalat, sebagai sebuah bentuk kedzoliman ?.

“Mohon maaf sekali, masalah ini jangan dipolitisir dan dibesar-besarkan yang tujuannya hanya untuk menyudutkan pemerintah, agar umat Islam benci dengan pemerintahnya sendiri. Padahal banyak solusi sangat sederhana yang bisa kita kakukan untuk atasi masalah ibadah ini,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Ops Gabungan Himbau Warga Ciampea

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *