Dansektor 7 : Pabrik-pabrik Wajib Hormati Perpres No. 15 Tahun 2018 “Jaga Bumi Kita, Jaga Citarum Kita”

Sorotrakyat.com | Kab. Bandung — Satgas Citarum adalah Para Penjaga Sungai Citarum mulai dari Sektor 1 sampai dengan Sektor 23, salah satunya adalah Sektor 7. Masing-masing Sektor memiliki permasalahan yang berbeda, seperti penanganan Sampah, limbah industri, limbah komunal, banjir, Sungai dangkal dan masih banyak lagi.

Kolonel Inf Jefson Marisano Dansektor 7 di tempat terbuka memberikan Sosialisasi Program Citarum Harum “Jaga Bumi Kita, Jaga Citarum Kita” TA. 2021 bertempat di Bantaran Sungai Citarum Kampung Ciodeng Desa Bojongmalaka Kecamatan Baleendah Kab. Bandung, Senin (12/7/2021).

banner 325x300

Ia menuturkan, “sosialisasi ini merupakan program rutin dari Satgas Citarum yang diberikan kepada warga masyarakat di wilayah sektor masing-masing. Sektor 7 memilih tempat sosialisasi di tempat terbuka bantaran Sungai Citarum Saung Cicing Kreatif Sub Bojongmalaka,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan diawali dengan senam untuk menaikkan imun dilanjutkan dengan sosialisasi sesuai protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, duduk di kursi dengan jaga jarak dan lebih uniknya lagi mendengarkan Narasumber sambil duduk berjemur di panas matahari.

Sosialisasi yang dihadiri 50 orang tersebut dari Petugas Kesehatan, Ketua RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, pengurus RW, pengurus RT, warga Kampung Ciodeng dan Karang Taruna. Susunan Acara diawali sambutan-sambutan, diantaranya sambutan dari Petugas Kesehatan, Dansektor 7 dan dari Tokoh Agama.

Petugas Kesehatan Desa Bojongmalaka memberikan Sosialisasi tentang protokol kesehatan dengan ketat di masa PPKM Darurat dan Vaksin. Dansektor 7 memberikan
Sosialisasi Program Citarum Harum “Jaga Bumi Kita, Jaga Citarum Kita” tentang Citarum Tempo Dulu, Citarum kondisi saat ini, Sampah, Limbah Industri, Banjir dan Ketahanan Pangan. Wilayah Sektor 7 terdapat pabrik-pabrik tentunya berkaitan limbah wajib menghormati Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan, Pengendalian, Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Sebagai warga masyarakat yang sadar akan lingkungan yang bersih tentu mengetahui bagaimana perlakuan tentang sampah. Masih ada warga masyarakat membuang sampah di Sungai dan membuang sampah yang bukan pada tempatnya.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Setujui Dua RDTR Kawasan Perkotaan Soreang dan Baleendah

Padahal dampak dari membuang sampah di sungai berakibat banjir dan juga menimbulkan penyakit. Ketahanan pangan yang sudah dilakukan oleh Sektor 7 bersama warga masyarakat sekitar sepanjang bantaran Sungai Citarum telah ditanami sayur-sayuran, palawija, apotik hidup, hidroponik dan budi daya ikan.

Semoga keberadaan Satgas Citarum Sektor 7 bersama warga masyarakat di wilayah Sektor 7 dan masyarakat Desa Bojongmalaka bisa saling gotong royong bahu-membahu menjaga alam dan menjaga Citarum. (DR)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *