Inilah Langkah yang Diambil Komisi I DPRD Kota Bogor Usai Terima Aspirasi PKL Blok B

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Para pedagang kaki lima (PKL) Blok B II Pasar Kebon Kembang, menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap rencana relokasi yang akan dilakukan oleh pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Selasa (14/9).

Aksi yang awalnya digelar di Balaikota namun berpindah ke Gedung DPRD Kota Bogor dengan tujuan massa aksi ingin menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyatnya.

banner 325x300

Sebanyak 20 orang perwakilan dari PKL dan Badan Advokasi Marhaen (BAM) GMNI Kota Bogor diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Monga, Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta anggota komisi I Dody Hikmawan dan Mardiyanto.

Perwakilan dari GMNI Kota Bogor Robi Darwis mengungkapkan kepada para wakil rakyat bahwa aksi yang dilakukan oleh para pedagang merupakan yang ketiga kalinya. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan relokasi yang akan dilakukan kepada para PKL.

“Kami tidak dapat setuju kepada kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa landasan hukum. Dimana menurut kami Perumda PPJ telah melanggar Perda nomor 18 tahun 2019 tentang pembentukan Perumda PPJ, karena tidak melakukan pembinaan dan peringatan terlebih dahulu,” katanya.

Lebih lanjut, sebagai perwakilan pedagang Uni Eli meminta agar diberikan tenggat waktu sebelum dilakukannya relokasi. Karena menurutnya dikeadaan seperti ini, tidak memungkinkan untuk para PKL mengisi kios yang sudah disediakan oleh Perumda PPJ, mengingat biaya sewa yang cukup tinggi bagi para PKL.

“Kami bukannya tidak mau direlokasi, tapi kami minta waktu dulu. Kami kan tidak mungkin bisa membiayai kios karena biayanya tinggi. Tolong kami bapak ibu dewan,” ujarnya.

Langkah Komisi I

Menjawab aspirasi dari para PKL, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan mengaku akan menindaklanjuti dengan menampung informasi mulai dari PKL murni, pedagang eksisting di lokasi relokasi dan pihak Perumda PPJ.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Gelar Paripurna Pengesahan Raperda PP-APBD 2020

“Saya dan rekan-rekan komisi 1 akan menampung semua informasi baik dari pegangan PKL murni, Pedagang eksisting di tempat relokasi dan juga PD PPJ. Data ini harus terkumpul dulu dan jelas serta akurat tanpa dipengaruhi pihak manapun. Jika data ini akurat, maka kebijakan dan solusi yang tepat pun bisa diambil,” kata Anita.

Dengan tegas Anita menyatakan berada di sisi rakyat dan akan membela 100 persen jika memang para PKL ini tidak bersalah.

Disisi lain, menurut Anita sebagai lembaga yang melahirkan peraturan untuk ditegakkan dan dijalankan, DPRD juga harus tetap menjaga agar Kota Bogor lebih baik. Bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok.

“Saya akan memeriksa kebenaran siapa yg melanggar disini. Jika memang PD PPJ melanggar sementara masyarakat terzolimi, maka kami akan menjalankan fungsi pengawasan kami. Namun Jika PKL yanh melanggar, maka tentunya kami tidak akan berdiri melawan hukum unt membela PKL itu.

Anita yang sebelumnya tergabung di Komisi II DPRD Kota Bogor mempertanyakan terkait jumlah PKL yang sebenar-benarnya. Padahal sebelumnya diketahui PKL di depan Blok B II Pasar Kebon Kembang berjumlah 9 orang. Namun karena ada limpahan dari Blok F bertambah 12 orang menjadi 21 orang.

“Nah sekarang kenapa menjadi 34 orang. Saya minta data para PKL juga agar bisa kita pastikan kebenarannya,” tegas Anita.

Menjawab pertanyaan tersebut, salah satu perwakilan pedagang pun menyampaikan bahwa ada permainan dari orang-orang yang bekerja di Perumda PPJ untuk membawa PKL agar bisa berjualan di depan Blok B II.

Mendengar hal tersebut, Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya secara tegas akan mencari oknum tersebut. Karena menurutnya sudah melanggar aturan dan menyalahi wewenang.

“Itu oknumnya akan kami cari. Jadi ini yang 34 di data dulu, kalau kami sampai mengetahui siapa yang ada dibelakangnya ini akan kami tindak tegas,” tegas Atty.

Baca Juga:  Makan anggaran Rp3,1 miliar, Komisi IV Minta Kehadiran Labkesda Bisa Dimaksimalkan

Menurut Atty, jika ada yang bermain-main dengan mendatangkan PKL dan memungut uang, itu adalah tindakan yang mencoreng dan jelas melanggar perda.

Namun, ia ingin aduan dari PKL ini diperkuat dengan bukti-bukti yang ada. Agar nantinya laporan yang akan disampaikan ke pimpinan DPRD dan Walikota bisa lengkap.

“Jika PKL atau masyarakat tidak melanggar perda maka saya akan pasang badan. Sekarang, kami akan membuat rekomendasi yang akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD dan Walikota,” tandasnya.

Dilokasi yang sama, Anggota Komisi I Mardiyanto meminta agar para PKL tidak bertindak gegabah.

Berbagai opsi yang ditawarkan oleh Perumda PPJ juga menurutnya tidak terlalu buruk. Dimana para PKL yang direlokasi kedalam pasar akan mendapatkan gratis biaya sewa selama enam bulan.

“Opsi-opsi yang ada dan ditawarkan menurut saya harus dipikirkan lagi. Semua harus bisa berpikir logis, posisi berdagang di manapun seharusnya tidak menjadi alasan jika memang produk yang dijual itu berkualitas dan dicari serta diminati orang. Strateginya adalah dengan berjualan online atau menyebar informasi bisa pesan melalui sosial media,” ujarnya.

Terakhir, Dody Hikmawan menekankan bahwa pihak DPRD Kota Bogor akan menjaga dan membela PKL yang notabene adalah aset jika bisa dikelola dengan baik.

“PKL adalah aset Kota Bogor. Oleh karena itu harus bisa dipastikan tidak ada yang melanggar peraturan dan harus dibina secara benar,” pungkasnya. (red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *