Fitnah, Pencemaran Nama Baik dan Pembunuhan Karakter Terhadap H.Teguh Widodo Anggota DPRD Kabupaten Bogor Berbuntut Panjang

Sorotrakyat.com | Kab. Bogor – Seperti dalam keterangan Press Release disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari H.Teguh Widodo yang juga merupakan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor, langsung mengirimkan keterangannya ke redaksi Sorotrakyat.com pada 11 November 2021, dan menyampaikan bahwa ;

Sehubungan dengan beredarnya berita fitnah dan pencemaran nama baik atas nama klien kami H.Teguh Widodo yang diduga dilakukan oleh Wahidin Hobamatan selaku Direktur dari Media online BogorTimes, Kami Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum IW Law Firm Iswahyudi RZ,S.Sy.,M.H. & Partners, yang beralamat kantor di Jl.Vila Nusa Indah Raya, Perumahan Vila Nusa Indah I, Blok E.5, No.7C, Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, JawaBarat, 16969, Telp.08224768851, 085758431605, Email:[email protected]. Bertindak secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

banner 325x300

1.Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5) huruf (a) berbunyi: Isi siaran dilarang: a.bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
2.Bahwa sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Perspasal 5 ayat (1) berbunyi: “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah”;
3.Bahwa sesusai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Elektronik pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”;
4.Bahwa kami menyampaikan protes keras dan sangat keberatan atas berita yang dimuat oleh media online BogorTimes dengan judul pertama “Soal Pungutan Liar Kades Citeureup akui Punya Dasar Hukum Dugaan Aliran Dana Ke Oknum Anggota DPRD PKS” dan judul kedua “Main Receh, Warga Citeureup sayangkan Sikap Kades dan Oknum Anggota DPRD PKS Kabupaten Bogor dari PKS” yang terbit pada Rabu, 03 November 2021serta judul ketiga “Pungli Pasar Satu dan Dua Citeureup OKP Inspira Bogor Desak Kepolisian Usut Keterlibatan Oknum Dewan” pada Senin 08 November 2021;
5.Bahwa judul berita tersebut merupakan tindakan “trial by the press” (peradilan melalui media) dan menjatuhkan vonis bahwa Klien kami H.Teguh Widodo telah bersalah telah melakukan dukungan terhadap pungutan liar (pungli) di pasar satu dan dua Citeureup serta menerima aliran dana dari pungutan liar(pungli) tersebut;
6.Bahwa adapun fakta hukum yang sesungguhnya, H.Teguh Widodo sudah menjalani tupoksinya sebagai anggota dewan dan mendapatkan perintah langsung dari Ketua DPRD kabupaten Bogor dan diketahui oleh Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor untuk mengadvokasi tentang keluhan masyarakat mengenai ketertiban pasar diwilayah Desa Citeureup dengan turun ke area pasar satu dan dua Citeureup pada hari Rabu tanggal 3 November 2021;
7.Bahwa Klien kami sudah menghubungi redaksi Bogor Times pada tanggal 3 November 2021untuk mengoreksi atau mencabut berita dengan judul diatas, tapi sampai surat ini dibuat belum ada koreksi atau pencabutan dari isi berita tersebut kecuali berita yang ketiga;
8.Bahwa kami tegaskan H.Teguh Widodo selaku Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari PKS tidak menyetujui apalagi menerima aliran dana dari pungutan liar (pungli);
9.Bahwa berita yang dimuat oleh media online Bogor Times tersebut adalah upaya yang sengaja dilakukan untuk membangun dan menggiring opini dimasyarakat bahwa Klien kami telah bersalah melakukan pelanggaran hukum yaitu melakukan pungutan liar yang berdampak kepada pembunuhan karakter serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Klien kami.

Baca Juga:  Hari Ini Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 Dilantik Presiden

Terhadap uraian yang kami sampaikan diatas maka melalui press release kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa kami menuntut saudara Wahidin Hobamatan menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada anggota Klein kami terkait berita tersebut paling lambat 3×24 jam sejak tertanggal surat somasi ini;
2.Bahwa Kami menuntut agar saudara meminta maaf dan mengklarifikasi di media yang anda pimpin dan seluruh media yang ada diseluruh Kabupaten Bogor selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
3.Bahwa jika saudara tidak memenuhi tuntutan Kami tersebut maka kami mempertimbangkan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers dan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran pidana sesuai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.Tim Kuasa Hukum/Penasehat Hukum, Cibinong,11 November 2021. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *