Buruh Kota Bogor Gelar Aksi Penolakan Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum dari Walikota Bima Arya

Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Buruh di Kota Bogor menggugat rekomendasi Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Nomor 561/6304-Disnaker tertanggal 24 November 2021. Pasalnya dalam Rekomendasi Walikota Bogor tersebut hanya menyampaikan Penyesuaian Upah Minimum Kota Bogor tahun 2022 sebesar Rp. 4.330.249.57 dengan kenaikan dari UMK tahun 2021 sebesar Rp. 24.090.32 atau 0,56%, terang Syahril sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Bogor kepada redaksi media Sorotrakyat.com, pada Kamis 25/11/2021.

“Kami dari awal sudah MENOLAK apabila Walikota Bogor Bima Arya hanya mengikuti PP 36 tahun 2021 yang penuh kontroversi, ditambah dengan telah diputuskannya Gugatan para Buruh ke Mahkamah Konstitusi tentang UU Ciptaker No.11 tahun 2020 yang sudah sangat jelas cacat prosedural,” terangnya.

banner 325x300

“Kami Buruh Kota Bogor malam ini sudah MENGAMBIL SIKAP besok Jumat 26 November 2021 akan menggelar AKSI PENOLAKAN REKOMENDASI dan MENUNTUT WALIKOTA BOGOR untuk MENCABUT REKOMENDASI dan MENGGANTI REKOMENDASI sesuai TUNTUTAN BURUH bahwa REKOMENDASI kenaikan UPAH MINIMUM tahun 2022 sebesar 10% dari upah Kota Bogor tahun 2021 sebesar Rp. 4.330,615,92 menjadi Rp.4.736.775.17,” ujar Syahril.

“Apapun alasannya apabila Upah Minimum Kota Bogor tidak naik, atau setara dengan PP.36 tahun 2021 sangat tidak manusiawi, karena hal tersebut jauh dari kata hidup layak ditambah dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga saat ini sudah sangat timpang,” tegasnya.

“Mohon maaf kami sudah tidak percaya lagi dengan janji – janji yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, merujuk pada pengalaman tahun lalu kami sampai menginap segala demi memperjuangkan Upah Minimum tahun 2021.

Syahril anggota Dewan Pengupahan Kota Bogor

“Perlu kita ketahui bersama bahwa Kota Bogor menjadi Barometer wilayah yang berdekatan dengan DKI,apa ga malu Kepala Negara nya ada dibogor tapi pejabat daerahnya tidak memberikan kesejahteraan terhadap buruh yang hanya menerima Upah Minimum.sangat ironis sekali,” tegas syahril.

Baca Juga:  Kunker Perdana Danrem 061/SK ke Kabupaten Bogor Disambut Hangat Iwan Setiawan

“Kami akan duduki Balaikota Bogor sampai ada perubahan Rekomendasi, para buruh sudah siap besok turun ke jalan lagi demi memperjuangkan nasibnya. Jangan anggap kami lemah sepanjang hak hidup kami di dzolimi kami akan tetap melawan,” ujarnya.

Disisi lain Direktur Eksekutif Jaringan Informasi Advokasi ( JIA ) Iwan Kusmawan SH., menilai persoalan upah adalah persoalan klasik karena setiap tahun selalu menjadi polemik akibat dari ketidak berdayaan penegakan hukum ketenagakerjaan, upah merupakan jantungnya buruh dan sangat erat dengan martabat buruh,dimana setiap buruh berhak untuk mendapatkan hidup layak.

“Kalau saja pejabat daerahnya punya empati dan mempuyai sikap tegas untuk penegakan hukum mungkin tidak akan menjadi polemik tahunan.Pejabat daerah ga perlu takut dengan ancaman pusat karena sudah otonomi daerah, sistem demokrasinya saja dipilih rakyat bukan diutus dari pusat. Jadi wajar saja kalau kepala daerah punya empati untuk memberikan kesejahteraan rakyatnya termasuk buruh karena rakyatlah yang memilihnya,” tegas Iwan. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *