Bogor  

Jelang Nataru, Polsek Gunungsindur Gelar Ops Yustisi Gabungan

Sorotrakyat.com | Bogor – Polsek Gunungsindur melaksanakan Ops yustisi gabungan dengan Koramil dan Satpol PP dalam rangka PPKM Level 2 yang berlokasi di Jalan Raya Pembangunan Gunungsindur, pada Rabu (22/12).

Ops yustisi gabungan ini berdasarkan Perda Prov Jabar No. 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No. 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

banner 325x300

Dalam kegiatan ini Polsek Gunungsindur melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM didaerah Jawa dan Bali serta memberikan tindakan peneguran sanksi sosial kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.

“Hasil kegiatan Ops yustisi gabungan berjalan dengan kondusif dan lancar namun sebanyak 35 masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial,” kata Kapolsek Gunungsindur AKP Birman Simanullang, SH. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Gelar Komitmen Kebangsaan Lintas Agama Moderasi dan Toleransi Beragama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *