Sorotrakyat.com | Kota Bogor – Pihak BP.JAMSOSTEK Cabang Kota Bogor menyerahkan santunan bagi keluarga ahli waris Alm Suba sebagai salah satu Peserta Perisai Jamsotek Kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dibawah naungan Paguyuban PAWANG 1678 di Kota Bogor, pada 25 Desember 2021.
Perwakilan BP Jamsostek Kota Bogor Opik menyampaikan bahwa, “walau Almarhum Suba menjadi Peserta Jamsostek baru 3 (tiga) bulan, namun dimasa kepesertaannya mengalami Sakit sampai meninggal dunia, sekalipun baru 3 (tiga) bulan menjadi peserta maka almarhum Suba sudah berhak mendapatkan santunan kematian,” paparnya.
Dalam kesempatannya Ketua PAWANG 1678 H.Chen Chen menjelaskan bahwa, “betapa pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khusus diluar hubungan kerja misalnya bagi kami para pedagang kaki lima yang kesehariannya berada dipasar,” ucapnya.
“Sekalipun kami harus bergelut dengan berbagai persoalan, akan tetapi sebagai organisasi yang memayungi anggotanya, kami tetap konsisten untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada anggota PAWANG 1678. Saat ini kami sedang menata kembali keanggotaan, intinya kami dalam berjualan ingin mendapatkan rasa aman, baik bagi pedagang maupun untuk keluarga,” ujarnya.
“Maka dengan para pedagang masuk menjadi anggota PAWANG 1678 secara otomatis mereka harus menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Hari Tua. Kami juga berterima kasih kepada BP Jamsostek yang telah menyampaikan Santunan Kematian bagi Keluarga alm Suba sebagai pedagang yang berada di kawasan lawang saketeng. Semoga ini menjadi contoh kebaikan untuk semua pedagang agar lebih perhatian terhadap dirinya dan keluarga,” pungkasnya. (IK)
Editor & Penerbit : Den.Mj