Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Ketua MUI Sukabumi Dijerat 10 Tahun Penjara

Sorotrakyat.com | Sukabumi – Tersangka pelaku ujaran kebencian melalui Media Sosial (medsos) dengan akun facebook terhadap almarhum KH .DR.A. Khomarudin M.Ag yang selama hidupnya sempat menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kabupaten Sukabumi, hanya bisa tertunduk lesu saat di hadirkan kepada awak media saat digelar Konfrensi Pers di mapolres Sukabumi, pada senin (10/1/2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa pelaku dugaan ujaran kebencian berinisial TT (36), Warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

banner 325x300
Pelaku (TT) kasus ujaran kebencian di Medsos terhadap almarhum KH .DR.A. Khomarudin M.Ag ketua MUI Kabupaten Sukabumi saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, senin 10 Januari 2022.

Kata Dedy, ujaran kebencian tersebut di ketahui pada hari kamis 7 januari 2022, ada komentar dari salah satu akun facebook bernama pamungkas bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan terdapat unsur ujaran kebencuan juga menyebabkan berita bohong.

“Pelaku berkomentar di akun facebook menangapi wafatnya almarhum dengan bahasa sunda, kalau di artikan dengan bahasa indonesia, baguslah cuman nyempit-nyempitin saja di dunia juga,” ujar Kapolres kepada para awak media.

“Selain kometar tadi ada juga komentar lain yang masih mengunakan bahasa sunda, dan kalau dialih bahasa ke dalam bahasa Indonesia, ustad tidak nyambunglah pusing saya bukanya ngebelain islam malah belain yahudi, yang haram di halalkan, yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak,” tiru Dedy.

Pelaku di jerat polisi dengan pasal berlapis dengan hukuman penjara setingi-tinginya sepuluh tahun kurungan penjara. (Red)

Editor & Penerbit : Den.Mj

Baca Juga:  Jelang PTM 31 Mei, Dedie Berterima Kasih Dengan Sekolah yang Disiplin Terapkan Prokes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *